Senin, 04 September 2017

DUA PEMUDA MEMBACOK ANGGOTA POLISI DALAM KEADAAN MABUK, TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

DUA PEMUDA MEMBACOK ANGGOTA POLISI DALAM KEADAAN MABUK, TERANCAM 5 TAHUN PENJARA




LIPOQQ Dua orang personel Reskrim Polsek Gamping dibacok dua orang kakak beradik bernama Ramiz (19) dan Yusqi (27). keduanya warga Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menuturkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua sejam yaitu pedang dan clurit yang digunakan pelaku untuk menyerang anggota.

"Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Burkan Rudy, Senin (4/9)

Dia menuturkan, pembacokan terhadap dua anggotanya ini terjadi karena kedua pelaku dalam kondisi mabuk. "Ini bukan penyerangan terhadap anggota Polri. Tetapi perlawanan tersangka yang sedang mabuk kepada petugas. Tidak ada kaitannya dengan jaringan apapun. Ini murni karena mabuk," terang Burkan Rudy.

Burkan Rudy menceritakan, kedua pelaku mengendarai mobil Jazz bersama tiga rekannya dalam keadaan mabuk. Kemudian mereka mengemudikan mobil sambil zig-zag dan sempat menerobos dua lampu merah di daerah Godean, Sleman Petugas yang sedang berpatroli pun mengejar mobil tersebut.

"Saat pengejaran, anggota sudah mengingatkan dan meminta pengemudi mobil berhenti. Tetapi pengemudi tetap melaju hingga kosnya yang ada di daerah Modinan, Gamping. Dua orang kemudian turun dari mobil dan masuk dalam kos mengambil pedang dan clurit dan menyerang petugas. Sedangkan tida orang lainnya melarikan diri," tutur Burkan Rudy.

Akibat penyerangan ini, dua anggota Polsek Gamping yaitu Briptu Rico dan Briptu Dian mengalami luka. Briptu Rico mengalami luka bacok di punggung sedangkan Briptu Dian terluka di bagian pelipis dan tangan kiri.

"Lukanya hanya kecil. Sudah dirawat dan anggota kami sudah kembali bekerja. Dari hasil pemeriksaan, kelima orang yang ada di dalam mobil memang dalam keadaan mabuk. Peristiwa ini murni disebabkan pelaku lepas kendali karena pengaruh alkohol," tegas Burkan Rudy.

0 komentar:

Posting Komentar