Senin, 18 September 2017

JURUS NGELES WALI KOTA BATU USAI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS SUAP

JURUS NGELES WALI KOTA BATU USAI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS SUAP




LIPOQQ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Diwawancarai usai pemeriksaan kemarin di gedung KPK, Eddy membantah menerima suap.

"Saya enggak tahu uangnya dari mana. Saya enggak nerima," ngeles Eddy, Jakarta.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Eddy bertutur kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.

"Jadi waktu terjadi di rumah dinas saya sedang mandi. Tahu-tahu ada tim KPK masuk ke kamar mandi suting saya dan saya bertanya ada apa? OTT? OTTnya mana? Saya bilang gitu," tuturnya.

Kemudian, Eddy juga mempertanyakan terkait OTT yang dilakukan KPK. Karena dia mengklaim belum menerima uang. "Bahwa sekarang saya pikirkan OTT yaitu duitnya ada apa enggak. Siapa yang memberi enggak," jelas dia.

Dia pun mempersilahkan KPK untuk memeriksa CCTV terkait uang yang diterima. "Enggak tau lewat HP juga enggak," tambah dia.

Merasa tak menerima suap, Eddy mengaku tetap optimistis menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Dia pun belum berencana untuk mengajukan preperadilan.

"Ya saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik," terangnya.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap, dan pengusaha perhotelan bernama Fhilipus Djap (FHI) sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kronologi OTT. Hari Sabtu (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Fhilipus Djap bertemu dengan Edi Setiawan di restoran daerah Batu, Keduanya menuju parkiran dan diduga terjadi transaksi.

"Penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Fhilipus kepada Edi," kata Laode.

Kemudian, sekitar 30 menit kemudian diduga Fhilipus bergerak menuju rumah dinas Eddy untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dengan dibungkus koran dan dimasukkan ke dalam tas. "Tim KPK kemudian mengamankan mereka berdua dan sopir (Y), kemudian mengamankan uang Rp 200 juta," tambah dia.

Ketiganya dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Kemudiam, kata dia, tim KPK lain mengikuti Edi dan mengamankan sekitar pukul 16.00 WIB. "Dari tangan Edi diamankan Rp 100juta," kata Laode.

Lalu terpisah, pihak KPK juga mengamankan Zaidim Efisiensi (ZE) Kepala BKAD Kota Batu. Lalu Zaidim dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan awal. "Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tim KPK mengamankan tiga orang yaitu Eddy, Edi, dan Fhilip diterbangkan ke Jakarta," jelas dia.

Kemudian, sisanya kata dia sebesar Rp 300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.

Penangkapan Eddy terkait fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017, yang dimenangkan PT Dalibana Prima (DP) nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

Terkait Rp 300 juta, Eddy membantah uang tersebut untuk melunasi mobil Alphard. "Alphardnya sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL," kata Eddy.

Eddy dan Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fhilipus diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

0 komentar:

Posting Komentar