Selasa, 23 Januari 2018

NAPI TERORIS MENYERANG PETUGAS SAAT BERPURA-PURA SAKIT

NAPI TERORIS MENYERANG PETUGAS SAAT BERPURA-PURA SAKIT 


NAPI TERORIS MENYERANG PETUGAS SAAT BERPURA-PURA SAKIT


Seorang napi kasus terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap melakukan penyerangan ke petugas lapas, Senin (22/1). Beberapa petugas lapas akibat serangan tersebut dilaporkan mengalami luka memar dan lecet.

Identitas napi tersebut berinisial ZL alias Abu Irhab (35). Sedang kejadian berlangsung di ruang kamar no 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan sekitar pukul 09.45 Wib.

Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono mengatakan penyerangan bermula saat pelaku mengeluh sakit dan minta diperiksa oleh petugas medis lapas. Pada saat pelaku diperiksa, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan kepada perawat.

"Saat itu petugas sedang mengukur tekanan tensi darah. Pelaku menyerang menggunakan kawat dan menyiram sayur ke wajah petugas," ujar Bintoro, Senin (22/1) malam.

Kemudian pelaku juga memukul dokter Lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan. Secara membabi buta pelaku juga menyerang petugas lainnya yang tengah berjaga di ruang sel pelaku.

"Akibat kejadian tersebut beberapa petugas mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah" tambah Kasubbag Humas.

Setelah kejadian tersebut pelaku berhasil diamankan dan dimasukan kembali kedalam ruangan selnya.

Tetapi, saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C, pelaku kembali berulah. Ia menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat.

"Akibatnya KPLP Lapas pasir Putih yang memimpin pemindahan mengalami luka goresan pada bagian tangan", ujar Bintoro.

Dari hasil olah TKP gabungan dari Reskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan dan anggota Pos Polisi Nusakambangan berhasil disita potongan kawat ukuran 6 inci. Selain itu satu buah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang diduga digunakan untuk menyerang petugas.

"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya," kata Bintoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 kuhp tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun

1 komentar: