RAHMAT TEGA MENGANIAYA ANAK TIRI HINGGA TAK BERNYAWA
Rahmatullah (31), warga Perum Daksa, Loa Buah, Samarinda, Kalimantan Timur, ditahan polisi Polsek Sungai Kunjang karena diduga menganiaya anak tirinya HS (10), hingga tewas. Polisi menangkap Rahmatullah setelah setelah mendapat laporan dari warga pada Sabtu (30/12).
Rahmat buka-bukaan soal alasannya menganiaya anak tirinya itu hingga merenggang nyawa pada Kamis (28/12)/ Dari kesaksian Rahmat, dirinya menganiaya HS lantaran sering pulang main hingga dini hari dan mencuri.
Karena kesal, Rahmat mengikat dan menganiaya HS di bagian punggung, kaki dan tangan dengan tangan kosong.
"Anak saya itu, sering pulang larut, kadang subuh. Dicurigai juga sering curi uang tetangga," kata Rahmat di Mapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (31/12).
Setelah menganiaya HS, Rahmat mengaku sempat meninggalkan rumah. Dia mendapatkan telepon dari istrinya, Trisnawati jika ikatan HS lepas. Sang anak tiri pun pergi bermain futsal. Sesampainya di rumah, Rahmat kembali mengikat HS.
"Hari Jumat (29/12), saya dapat telpon lagi, kalau anak saya itu teriak-teriak minta lepaskan ikatan," terang Rahmat.
Suami pertama Trisnawati yang juga ayah kandung HS, datang ke rumah. Dia kaget melihat kondisi HS. Rahmat mendapatkan kabar dari istrinya jika HS telah meninggal dunia.
"Saya kembali dikabari istri saya, kok badannya (Hs) kaku. Lehernya dan badannya keras," ungkap Rahmat.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno mengatakan saat ini kasus penganiayaan terhadap HS dalam tahan pengembangan. Pihaknya telah memeriksa Trisnawati terkait penganiayaan terhadap HS/ Rahmat dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita masih sidik ya," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar