Minggu, 31 Desember 2017

ANGGOTA FPI DI BEKASI DIAMANKAN POLISI USAI SWEEPING TOKO OBAT

ANGGOTA FPI DI BEKASI DIAMANKAN POLISI USAI SWEEPING TOKO OBAT




Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menahan seorang anggota FPI Bekasi Raya berinisial BG. Ia diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pengerusakan ketika sedang mendatangi toko obat ilegal di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

"Kami kenakan pasal 170 KUHP (tentang pengrusakan barang) dan pemaksaan orang sehingga terjadi perbuatan melawan hukum," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (30/12).

Informasi yang dihimpun, BG bersama dengan sekelompok anggota FPI wilayah Pondok Gede mendatangi sebuah toko obat yang diduga ilegal pada 27 Desember lalu bersamaan dengan Presiden Joko Widodo sedang kunjungan ke Kota Bekasi. Di sana kelompok tersebut diduga melakukan pengerusakan sehingga pemiliknya melaporkan ke polisi.

"Setelah penyidikan dan gelar perkara kami tetapkan tiga orang tersangka, salah satunya dari anggota kelompok ormas," kata dia.

Sementara itu, dua tersangka lagi merupakan penjaga dan pemilik toko obat ilegal. Tersangka dari ormas ditahan di Mapolda Metro Jaya, sedangkan penjaga toko ditahan di Rutan Pondok Bambu karena perempuan, dan pemilik toko obat ilegal ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Terpisah, Kuasa Hukum BG, Aziz Zanuar akan mempraperadilankan penetapan tersangka penyidik Polres Metro Bekasi Kota terhadap kliennya yang merupakan anggota FPI Bekasi Raya. Sebab, penetapan tersangka kasus dugaan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum dianggap tidak tepat.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak oleh penyidik," kata Aziz di Mapolres Metro Bekasi Kota yang didampingi puluhan Laskar FPI Bekasi Raya pada Sabtu (30/12) malam.

Aziz berkeyakinan bahwa kliennya yang merupakan Wakil Kepala Bidang Hisbah DPC FPI Pondok Gede tidak bersalah. Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika ada masyarakat menginformasikan adanya toko obat ilegal menjual obat-obatan keras di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

"Kemudian masyarakat termasuk ada anggota FPI juga di sana melaporkan ke polisi bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang dan kadaluwarsa," kata dia.

Menurut dia, ketika itu pada Rabu (27/12) polisi tidak bisa datang dengan alasan masih melakukan pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi. Tak jauh dari lokasi, kata dia, ada pos pengamanan juga ada polisi yang berjaga.

"Lalu diajaklah polisi datang ke toko obat, kemudian diperiksa. Tiba-tiba besoknya klien kami dapat panggilan untuk diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," kata dia.

Ia cukup menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Sebab, kliennya melaporkan adanya tindakan kriminal kepada polisi. Seharusnya pelapor mendapatkan perlidungan. Kejadian ini, kata dia, akan menjadi preseden buruk ke depannya, bahwa masyarakat yang melapor adanya tindakan kriminal malah terancam dikriminalisasi.

"Ini akan menjadi preseden buruk, dimana orang yang dilaporkan melakukan tindakan kriminal, akan melaporkan balik dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

Adapun sangkaan dari penyidik terkait pengrusakan, kata dia, yang rusak adalah sebuah obat. Menurut dia, obat tersebut diambil lalu jatuh ke air. Pihaknya mengaku mempunyai bukti rekaman video ketika kliennya bersama dengan para anggota FPI lainnya.

"Kami akan praperadilan dan melaporkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Propam," ujarnya

0 komentar:

Posting Komentar