MODUS BEGAL BARU DENGAN BERPURA-PURA MENJADI KORBAN TABRAKAN
Enam pemuda tanggung di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dijebloskan ke penjara oleh kepolisian setempat. Pasalnya, mereka terlibat perampokan sepeda motor dengan modus pura-pura ditabrak oleh calon korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/12) malam di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu. Korban, Wahyudin (27) yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King ditabrak tersangka Dandi (18) hingga keduanya jatuh ke aspal.
"Tersangka mengaku ditabrak, dan kawan-kawannya menuduh korban sengaja menabrak," kata Yusron di Bekasi, Rabu (27/12).
Menurut dia, kelompok tersangka lalu meminta ganti rugi. Korban merasa tak bersalah, sehingga ngotot tak mau tanggung jawab. Tapi karena tak digubris, para pelaku nekad mengambil paksa sepeda motor. Tak hanya itu, para pelaku juga memukulinya sampai babak belur.
"Korban lalu melapor ke polisi karena kehilangan sepeda motornya. Dia juga menjelaskan perihal kronologinya," ujar Yusron.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati sepeda motor korban dijual melalui media sosial. Polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli. Alhasil, para tersangka pun tertangkap di tempat terpisah mulai Senin hingga Selasa dini hari. Mereka adalah, Dandi, Irfan, Ali, Faiz, Aldi dan Syahid.
"Kami masih memburu empat tersangka lain dalam kasus perampokan tersebut, mereka adalah Ciming, Fahri, Daud dan Hendi alias Codet," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terpaksa meringkus di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. Ancamanya maksimal 12 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar