LATAR BELAKANG MENGAPA JEPANG HUKUM GANTUNG TERHADAP 2 PEMBUNUH
Pengadilan Jepang mengeksekusi terdakwa kasus pembunuhan hari ini. Salah satu terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan saat masih remaja dan eksekusi dilakukan setelah dia melewati masa tahanan selama lebih dari dua dekade.
"Teruhiko Seki (44 tahun) dihukum gantung karena membunuh empat orang di Chiba, bagian tenggara Tokyo, pada akhir tahun 1992 saat masih berusia 19 tahun. Di Jepang, orang baru dianggap dewasa saat usianya 20 tahun," demikian keterangan Kementerian Kehakiman, seperti dikutip dari laman Arab News, Selasa (19/12).
"Sementara itu, Kiyoshi Matsui (69 tahun) membunuh kekasih dan orangtuanya pada 1994 lalu," tambah pernyataan tersebut.
Eksekusi terhadap Seki dan Matsui membawa jumlah terdakwa yang dihukum mati di Jepang menjadi 21 orang sejak Perdana Menteri konservatif Shinzo Abe berkuasa. Ini juga menjadi eksekusi pertama sejak 1997 lalu terhadap tahanan hukuman mati yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur.
Baik Seki maupun Matsui sama-sama melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Ini juga menjadi hal yang jarang terjadi di Jepang, sebab biasanya terdakwa hukuman mati tidak mengajukan banding. Namun permintaan keduanya ditolak.
"Mereka melakukan kasus pembunuhan yang sangat sadis. Kami melakukan eksekusi setelah melalui pertimbangan cermat," papar Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa.
Jepang merupakan negara maju yang masih melakukan hukuman mati selain Amerika Serikat. Hukuman mati juga mendapat dukungan yang luar biasa dari masyarakat lokal. Namun, kelompok hak asasi dan pemerintah Eropa telah berulang kali mengajukan protes, menuntut agar Jepang menghentikan hukuman mati.
Para narapidana yang divonis hukuman mati bisa mendekam selama bertahun-tahun dalam jeruji besi tanpa diberi kepastian kapan akan dieksekusi. Mereka baru diberitahu tentang eksekusi beberapa jam sebelum dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar