ANGGOTA BRIMOB TERCIDUK USAI MENGGELAPKAN MOTOR REKANNYA
Anggota Brimob Polda Jateng, Bripka EPS ditahan di Mapolrestabes Semarang karena menggelapkan sepeda motor. Ironisnya, korbannya rekan sesama anggota Brimob, TR.
Awalnya, TR akan menuju stasiun menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio K 3951 MS. Namun ternyata sepeda motornya bermasalah dan macet.
Demi memburu waktu, TR kemudian menitipkan motornya tersebut di rumah EPS yang berlokasi di daerah Simongan Semarang Barat. Seusai menitipkan sepeda motornya, TR kemudian bergegas melanjutkan tujuanya untuk bertugas di Jakarta. Setelah tugas selesai dan kembali ke Semarang, TR tidak lagi mendapati sepeda motor yang dititipkan di EPS.
Merasa dirugikan, kemudian TR mendatangi Mapolrestabes Semarang dan melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Pelaporan yang dilakukan TR tersebut atas dugaan penggelapan yang dilakukan EPS.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan telah melakukan pengecekan adanya kasus ini.
"Iya inisial EPS, dilaporkan tanggal 9 November dan mulai ditahan di sini tanggal 17 November 2017," ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12).
Saat ini, EPS masih berada di dalam sel tahanan Sat Tahti Mapolrestabes Semarang. Sedangkan penangkapan terhadap EPS, Suwarna mengatakan diserahkan ke Polrestabes Semarang oleh kesatuannya.
"Ya masuknya penggelapan. Kalau yang nangani Resmob Polrestabes Semarang, proses hukumnya masih berlangsung," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar