TERCIDUK, PEMUDA MENYEMBUNYIKAN SABU BULAN SABIT DI SELANGKANGAN
Dua kurir sabu, Muhammad Sandi Putra (25) dan Wira bayu Ismunanda (22) ditangkap Polres Padangpariaman, Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (19/12) sekitar pukul 22.18 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 611,64 gram atau senilai Rp 600 juta.
"Sabu-sabu yang kami temukan itu dari dua tersangka yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan inisial H dan U," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Edi Harto saat jumpa pers di Parit Malintang, Jumat (22/12).
Kedua tersangka tersebut ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menyelundupkan sabu di BIM ke Jakarta.
"Awalnya kami menangkap Sandi dan ketika digeledah ditemukan sabu-sabu seberat empat gram yang disimpan di selengkangan tersangka," tambahnya.
Saat diintrogasi, Sandi mengaku tidak sendirian namun bersama dua rekannya yaitu Bayu dan Sunarto.
Lalu petugas BIM memeriksa kamera CCTV untuk melihat keberadaan rekan Sandi tersebut, dan ternyata Bayu berada di lantai dua ruang tunggu bandara sedangkan Sunarto telah berangkat ke Jakarta pada pukul 17.48 WIB.
Ketika kepolisian setempat memeriksa Bayu, ditemukanlah satu paket sabu di tasnya sehingga total barang haram yang ditemukan yaitu 611,64 gram.
"Sabu-sabu yang ditemukan di tas Bayu dibentuk seperti bulan sabit yang ternyata bertujuan agar bisa diletakkan di selengkangannya," ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut telah berada di Padang semenjak Sabtu lalu, dengan menginap di sejumlah hotel setelah sebelumnya datang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan namun transit dulu di Surabaya.
Sambil menunggu datangnya barang haram itu dari H pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB yang ketika itu membawa empat paket sabu, ketiga tersangka berpindah-pindah hotel serta juga mengkonsumsi barang haram itu.
Upah yang diterima kurir tersebut jika berhasil mengantarkan paket sabu yaitu Rp 10 juta untuk Sandi dan Rp 15 juta untuk Bayu.
Edi menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, kurungan seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut termasuk yang telah lari ke Jakarta, kami menyerahkannya Polda Sumbar," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar