TAK LAMA BEBAS, PNS PENGEDAR SABU KINI TERTANGKAP KEMBALI
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IH alias Jahar (47) diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, diduga sebagai pengedar narkoba di Aceh Tenggara.
Jahar yang merupakan residivis kasus narkoba baru saja menghirup udara segar satu bulan lalu, kini kembali tersandung kasus yang sama sebagai pengedar sabu. Dia dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba bersama dengan 8 paket sabu, Rabu (13/12) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Delyan mengaku, pelaku dibekuk saat sedang dalam perjalanan dari Sumatera Utara (Sumut), Medan ke Aceh Tenggara menggunakan angkutan umum.
"Pelaku ditangkap di Pos Polisi perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur," kata Iptu Delyan, Kamis (14/12).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan dalam sebuah mobil umum L300 terdapat pelaku. Polisi pun langsung menghentikan mobil itu dan meringkus pelaku tanpa berkutik, karena ada barang buktinya.
"Jahar, oknum PNS itu langsung dibekuk tanpa perlawanan," terangnya.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu siap edar, berat total 40,69 gram. Barang haram itu dibungkus rapi dengan balut lakban.
"Guna pengembangan, oknum PNS yang diduga bandar sabu ini digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mengetahui jaringan lintas provinsi," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar