Minggu, 24 Desember 2017

2 NARAPIDANA KABUR LAPAS BINJAI TELAH TERTANGKAP, 5 DALAM PENGEJARAN

2 NARAPIDANA KABUR LAPAS BINJAI TELAH TERTANGKAP, 5 DALAM PENGEJARAN




Dua dari tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai yang kabur berhasil diamankan. Keduanya adalah Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat dan Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,15 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"(Rahman) menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto di Medan, Minggu (24/12).

Sementara Yusrizal ditangkap petugas Lapas Binjai di tempat persembunyian di Daerah Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12). Keduanya telah dimasukkan kembali ke dalam ruangan sel tahanan Lapas Binjai.

Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga binaan itu, untuk dapat mengetahui napi lainnya yang melarikan diri dan belum diketahui dimana mereka bersembunyi.

"Kita terus mencari hingga dapat napi yang kabur dari Lapas Binjai," lanjut Hermawan.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.

Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.

Tujuh napi yang kabur yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.

Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar