JUAL HARIMAU, PRIA PARUH BAYA DI JERAT HUKUMAN 3 TAHUN PENJARA
Ismail Sembiring Pelawi (59) mengaku menyesal karena telah menjerat lalu menjual harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penyesalan itu disampaikan pria asal Langkat, Sumut itu setelah dia dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/12). Ismail dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1990 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Sani di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan (pledoi). Ismail yang tidak didampingi penasihat hukum mengakui perbuatannya. Dia menyesal dan memohon keringanan hukuman.
"Saya menyesal Yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Pada pembelaan ini saya memohon keringanan hukuman," sebut Ismail.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Putusan akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2018.
Dalam perkara ini, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor harimau mati yang didapat dari jeratannya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.
0 komentar:
Posting Komentar