Senin, 25 Desember 2017

2 PERAMPOK SPBU DI TEMBAK POLISI USAI MENCOBA MELAWAN PETUGAS

2 PERAMPOK SPBU DI TEMBAK POLISI USAI MENCOBA MELAWAN PETUGAS




Polisi di Kabupaten Bekasi meringkus lima pelaku perampokan spesialis SPBU di wilayah setempat. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas ketika ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, kelima tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara adalah R.B alias FB (32), N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34) dan A.S alias L (51). Terakhir, mereka beraksi di SPBU Cikedokan, RT 02 RW 01 Desa Cibening Kecamatan Setu, Minggu (17/12) dinihari.

"Tersangka sempat menyekap dan menganiaya satpam dan pegawai SPBU," katanya di Cikarang, Minggu (24/12).

Ia menjelaskan, kelima tersangka mendatangi SPBU yang dijaga Rusman sekitar pukul 04.15 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam petugas keamanan tersebut menggunakan golok, dan menggiringnya ke dalam kantor.

"Di dalam kantor masih ada petugas keamanan lainnya dan dua orang karyawan," katanya.

Para tersangka lalu menyekapnya di dalam kantor. Ketika para tersangka menggeledah, Rusman berhasil melarikan diri, dan meminta bantuan warga di luar. Alhasil, teriakan Rusman membuat para tersangka panik, dan melarikan diri.

"Pelaku mengambil uang Rp 250 ribu dan satu telepon selular," kata dia.

Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasil keterangan sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi, kemudian menangkapnya. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyita linggis, golok, dan barang bukti lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar