Jumat, 29 Desember 2017

ANGGOTA DPRD BALIKPAPAN DI CIDUK POLISI USAI MENYEBAR FOTO BUGIL PACARNYA

ANGGOTA DPRD BALIKPAPAN DI CIDUK POLISI USAI MENYEBAR FOTO BUGIL PACARNYA




AW, seorang anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, hari ini dijebloskan ke penjara Polres Balikpapan. Dia jadi tersangka dugaan kasus pornografi sekaligus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran diduga memotret teman wanitanya sedang telanjang, dan menyebarkan foto hot itu ke temannya.

Peristiwa itu, terjadi Januari 2017 di salah satu kamar hotel di Balikpapan. AW dan korban sedang berduaan di kamar itu. Belakangan, AW diduga memotret teman wanitanya itu saat bugil, dan menyimpannya di telepon selularnya.

"Foto wanita itu dikasih lihat ke teman-temannya oleh pelaku, dan pernah dibagikan ke temannya juga. Hingga korban tahu, korban tidak terima," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta,

Teman wanita AW berang, dan melaporkan AW ke Polres Balikpapan. "Yang dilaporkan AW diduga memotret korban (saat telanjang) tanpa izin, tanpa hak dan segala macam," ujar Wiwin.

Diperlukan waktu kurang lebih 9 bulan bagi kepolisian, untuk mengusut kasus itu. Tidak hanya melakukan uji forensik foto sang wanita yang juga saksi korban, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli lainnya.

"Diperlukan waktu untuk penyelidikan. Kita perlu lakukan uji forensik dari Labfor di Surabaya, ahli pidana, ahli dari Kemenkominfo. Ya, akhirnya dipastikan benar itu foto korban," terang Wiwin.

Penyidik menilai sudah cukup bukti, untuk menetapkan AW sebagai tersangka, sekaligus menahan bersangkutan.

"Ya, ditetapkan tersangka dan kita periksa sebagai tersangka mulai Kamis (28/12) kemarin, berdasarkan hasil gelar perkara. Alat bukti cukup, kemudian unsur pidana terpenuhi," jelas Wiwin.

Wiwin mengungkap penyidik belum mengetahui hubungan antara pelaku dan korban. Namun, yang bisa dipastikan adalah pelaku sudah mempunyai istri.

"Mereka (korban dan pelaku) sudah berteman sejak lama. Diduga keduanya sudah pernah check in sebelumnya," tuturnya.

Motif pelaku memotret korban dan menyebarkannya, menurut pengakuannya adalah iseng.

"Motif pelaku lebih kepada iseng. Mungkin saja dia ingin sekadar menunjukkan teman wanitanya itu ke teman-temannya," ungkap Wiwin.

Ditegaskan Wiwin, tidak ada kesulitan bagi penyidik, untuk menahan AW di sel Polres Balikpapan.

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan. Barang buktinya foto pelaku, ponsel pelaku, ponsel temannya yang menerima foto itu. Juga print out foto korban," terang Wiwin.

AW yang kini meringkuk di sel Polres Balikpapan, dijerat penyidik dengan Undang-undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga Undang-undant No 44/2008 tentang Pornografi

0 komentar:

Posting Komentar