Senin, 25 Desember 2017

TAWURAN DI BEKASI DIPICU OLEH MASALAH DENDAM MEMAKAN KORBAN JIWA

TAWURAN DI BEKASI DIPICU OLEH MASALAH DENDAM MEMAKAN KORBAN JIWA




Delapan pemuda ditetapkan tersangka kasus tawuran antarkelompok pemuda di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT 01 RW 14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (24/12) dini hari. Dalam tawuran itu, Muhammad Rizki Aditya tewas penuh luka bacok.

Kedelapan pemuda yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok Gede tersebut antara lain, MN, FR, DA, HI, DH, LA, BS, dan IR. Mereka merupakan kelompok pemuda yang berasal dari wilayah Bekasi Barat.

"Korban adalah kelompok dari Jatibening," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksono, Senin (25/12).

Dia mengatakan, motif tawuran tersebut karena kelompok tersangka ingin balas dendam. Sebab sepekan sebelumnya, kelompok tersangka berjumlah enam orang diserang kelompok lain di lokasi kejadian. BS, salah satu dari kelompok tersangka mengalami luka bacok di lengan.

"Kelompok tersangka beranggapan bahwa yang menyerang dari kelompok Jatibening yang biasa nongkrong di lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan, kedua kelompok tersebut lalu janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Alhasil, pada Minggu (24/12) dini hari kemarin, kelompok tersangka melakukan penyerangan, sehingga terjadi tawuran menggunakan senjata tajam.

"Kedua kelompok ini sama-sama dipengaruhi minuman keras," ujar dia.

Dalam tawuran itu, satu pemuda dari kelompok Jatibening, Muhammad Rizki Aditya tewas usai dibacok di bagian punggung dan pinggang. Polisi yang mendapatkan laporan menangkap tiga orang di lokasi kejadian.

"Tersangka lain ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kranji, dan Bintara, Bekasi Barat," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga celurit dan empat telepon selular. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang tewas. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar