TERCIDUK SAAT MENCABULI GADIS 15 TAHUN DI KEBUN SAWIT
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JA (21) karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang berinisial MP (15). Perbuatan bejatnya itu dilakukan di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka JA warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, merayu teman wanitanya itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Meski awalnya menolak, namun korban tak kuasa karena terus dipaksa pelaku. Kondisi kebun sawit yang sepi juga membuat korban tak dapat meminta pertolongan," ujar Kaswandi.
Tak lama kemudian, orangtua korban yang kehilangan anak gadisnya itu karena tidak melihatnya berada di rumah mencari keduanya. Ibu korban mendapat kabar anaknya berada di Simpang Sepakat, Desa Dusun Tua.
"Saat ditemukan, MP bersama JA di kebun sawit itu. Orangtua korban pun langsung mendatangi keduanya. Lalu korban ditanyai apa yang sudah diperbuat," kata Kaswandi.
Dengan polosnya, korban pun menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya. Tak ayal, ibu korban emosi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas Kaswandi.
Saat ini, polisi melakukan penahanan terhadap pelaku karena mencabuli anak di bawah umur. Korban sudah memberikan keterangannya kepada polisi ditemani ibunya. Sementara pelaku menjalani proses hukum selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar