PEMERAN PRIA DALAM VIDEO MESUM SAMARINDA, MENJADI TERSANGKA PENCABULAN
Kepolisian menetapkan RA (19), pemeran pria dalam video mesum sejoli Samarinda, Kalimantan Timur, yang viral beberapa waktu lalu, sebagai tersangka. Tuduhannya, RA diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap Na (18), pemeran wanita dalam video itu.
RA, yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta itu, ditahan di sel Polresta Samarinda, sejak Kamis (7/12) kemarin, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ya, ditahan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.
Sebelum menetapkan RA sebagai tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan Na hingga resepsionis hotel berbintang di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda. Hasil penyidikan, adegan dalam video berdurasi 5 menit itu dilakukan dan direkam melalui kamera ponsel sekitar Juli 2016 lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Na mengaku tidak tahu adegan mesumnya direkam RA, yang saat itu adalah kekasihnya. Sebelumnya, RA dan NA, memang berjalan-jalan di pusat perbelanjaan, yang lokasinya bersebelahan dengan hotel.
"Kemudian si pemeran pria, memesan kamar di hotel, check in dan mengajak pemeran wanita (Na). Ya keduanya waktu itu adalah sepasang kekasih," sebut Sudarsono.
"Di BAP, pemeran wanita ini tidak tahu kalau saat melakukan itu, adegannya direkam dalam bentu video. Itu dalam keterangan di BAP ya," tambah Sudarsono.
Dengan begitu, lanjut Sudarsono, kasus video ini, telah menyeret total 4 tersangka. Selain RA terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, juga menyeret Ar (19), Dh (19) dan juga A (19), terkait penyebaran video. "Ada 4 tersangka, dan kesemuanya ini prelindungan anak," demikian Sudarsono.
Diketahui, video mesum sejoli berdurasi 5 menit, beredar melalui pesan instan dan viral di medsos, 23 Oktober 2017 lalu. Sempat mencuat dugaan, pemeran video sebagai siswa salah satu sekolah favorit di Samarinda, meski dipastikan dugaan itu salah.
Tidak kurang 10 saksi diperiksa, dalam kasus itu. Akhirnya, 3 mahasiswa Yogyakarta tak lain teman karib dalam pemeran video itu, jadi tersangka setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 35 UU No 44/2008 Tentang Pornografi.
Belakangan, orangtua pemeran wanita juga melaporkan RA, pemeran video atas dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga akhirnya RA juga meringkuk di penjara.
0 komentar:
Posting Komentar