JURU MASAK ASAL JEPANG DIRINGKUS POLISI USAI MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR
Anggota Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pria berkebangsaan Jepang berinisial AA alias Gonzaburou (49). Ia diduga melakukan tindak pencabulan pada dua orang anak di bawah umur.
"Salah seorang WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Jepang dengan ini AA atau G yang bersangkutan bekerja sebagai koki di restoran Jepang kita tangkap bulan lalu," kata Kapolres Jakarta Selatan, Mardiaz Kusin Dwihananto, di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).
"Korban dari tersangka berjumlah dua orang usia 11 tahun dan 13 tahun," imbuhnya.
Pelaku, kata Mardiaz, selalu berada di kawasan Blok-M, Jakarta Selatan. Ia mencabuli kedua korban dengan memberikan iming-iming berupa uang Rp 2 juta.
"Dari pengakuannya memang disampaikan akan digunakan oleh si tersangka dengan iming-iming uang, dengan iming-iming uang inilah akhirnya si korban tertarik," ungkapnya.
Berdasarkan pendalaman sementara ini nyatanya korban digawangi oleh seseorang yang akrab disapa Mami D. Ia yang merekrut beberapa anak di kawasan Blok-M untuk menjadi pekerja seks.
"Untuk sementara ini kami melihat baru persekongkolan antara si korban si anak ini dengan maminya dengan para pengguna penggunaan jadi kita belum menemukan adanya jaringan-jaringan. Yang lain selain Mami D ini," ucapnya.
Korban juga mengaku telah ditawarkan oleh Mami D dengan pelanggannya kurang lebih empat hingga lima kali. Namu dijual oleh tersangka AA hanya satu kali.
"Pengakuan tersangka satu kali, tapi dikorbankan sendiri sudah empat sampai lima kali dengan user lain. Tapi Maminya sama," tandasnya.
Akibat perbuatannya AA tersangka dikenakan pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar