BEJAT, PELAYAN DEPOT MENYODOMI BOCAH 9 TAHUN SEBANYAK 28 KALI
Seorang bocah berusia 9 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan pedofil, yang dilakukan oleh seorang pemuda asal asli Kabupaten Jombang, Jawa Timu.
Pelakunya seorang pemuda yang berprofesi sebagai pelayan depot yang bernama Abdul Ghofur, yang tinggal di indekos Kampung Mojo Klanggru, Surabaya. Kini ia harus meringkus di dalam hotel prodeo, setelah ditangkap polisi anggota Perlindungan Perempuang Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan berjatnya terhadap seorang bocah.
Ironisnya, pemuda yang berusia 24 tahun tersebut telah melakukan pencabulan tersebut dengan cara menyodomi korban tidak hanya cuma sekali, tetapi telah berulangkali dilakukannya. Bahkan sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi bejat tersebut dengan bocah yang sama.
"Tersangka melakukan aksi nafsu bejatnya tersebut dengan cara menyodomi korban sebanyak 28 kali. Mulai dari bulan September hingga November," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (3/12).
Pedofil atau pelecehan seksual terhadap seorang anak-anak dibawah umur dilakukan tersangka ini, memanfaatkan korban yang sedang bermain sendirian, dekat rumahnya. Kebetulan saat itu tempat tinggal antara tersangka dengan korban dengan jarak yang berdekatan.
Melihat korban sedang bermain sendirian, tersangka terpikirkan ide untuk melancarkan aksi bejatnya, memanggil korban untuk diperlihatkan film lucu yang ada di ponselnya. Kemudian, tersangka mengajak korban ke dalam kamar, dan diminta untuk tidur dengan tengkurap. Setelah korban menuruti perkataan pelaku, pelaku langsung memanfaatkan posisi tersebut dengan merabah tubuh korban, hingga melepaskan seluruh pakaian korban.
Perbuatan berjat yang dilakukan tersangka, kata I Dewa Gede Juliana, sejak bulan September hingga November 2017, telah sebanyak 28 kali. Dimana di bulan September telah ia lakukan sebanyak 6 kali.
Kemudian di bulan Oktober sebanyak 9 kali, November 13 kali. Perbuatan bejat yang terakhir ia lakukan pada 28 November di lokasi tempat kos orang tua korban. "Di aksi yang terakhir diketahui orang tua korban. Sehingga orang tua ini pun langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi, tak menunggu lama, anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menangkap pelaku di tempat kos ia tinggal,"katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara.
Pelaku telah mengakui telah melakukan pencabulan karena ingin mencari gratisan daripada mengeluarkan biaya. Ïya cari gratisan saja Mas, Saya gak punya uang. Kalau nafsu, melakukan seperti ini kan gratis,"kata pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan depot di Surabaya, di hadapan polisi.
Abdul Ghofur mengungkapkan, kalau sebelumnya itu sering bermain dengan kehidupan malam, yakni mengenal sosok wanita. Seperti wanita penghibur ataupun PSK di pinggir jalan, dekat dengan bantaran rel kereta api yakni Jalan Jagir.
Namun, karena terkendala dengan uang, hasrat nafsunya pun sirna. Lantaran gaji yang didapatkan dari tempatnya bekerja sebagai pelayan depot itu tidaklah cukup untuk memenuhi nafsunya.
"Biasanya dulu, kalau nafsu saya itu selalu di Jagir, murah (bercinta dengan PSK). Tapi, lama-kelamaan uang habis, iya terpaksa. Kalau nafsu akhirnya saya lakukan itu (sodomi) ke anak kecil untuk melampiaskan hasrat saja,"ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar