Selasa, 05 Desember 2017

BEJAT, KEPALA SEKOLAH CABULI 2 MURID SD DAN HANYA MENGAKU KHILAF

BEJAT, KEPALA SEKOLAH CABULI 2 MURID SD DAN HANYA MENGAKU KHILAF


KEPALA SEKOLAH CABULI 2 MURID SD


Kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wejo, Makasar, SS (57) diamankan di Mapolres Pelabuhan, mendapat laporan dari kedua orang tua muridnya yang mengaku telah dicabuli oleh kepala sekolah sejak Agustus hingga November 2017 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan, AKP Rustian Effendi mengatakan, pelaku dari tadi siang hinnga sampai malam ini tetap terus dimintai keterangannya.

"Pelaku SS ini telah mengaku atas perbuatannya dan mengatakan ia telah melakukan hal yang khilaf, begitu pengakuannya," kata AKP Rustian Efferndi, Selasa (5/12).

Korban pencabulan dari kepala sekolah ini adalah murid didikannya sendiri, masing-masing berinisial IL (9) dan SD (10). Keduanya yang sementara ini duduk di bangku kelas IV.

Berdasarkan hasil laporan dari masing-masing pihak orangtua korban dan juga dari pengakuan sang pelaku, tindakan pelaku pencabulan tersebut ia lakukan di ruang sekolah sekolah dan ia mengaku melakukannya telah lebih dari satu kali di waktu yang berbeda pada bulan Agustus dan November lalu. Murid IL dicabuli sebanyak 4 kali, sementara murid SD dicabuli satu kali.

"Berdasarkan hasil visum kedua korban yang melapor sejak Sabtu kemarin (2/12) ada luka robek di alat vital mereka," kata AKP Rustian Effendi.

Awalnya, kata Rustian, kedua korban ini sangat takut untuk menyampaikan apa yang telah mereka alami itu ke orangtuanya. Namun karena alat vitalnya sudah begitu terasa sakit, barulah mereka berani menyampaikan ke orangtua masing-masing.

Sabtu kemarin, orangtua korban ini melapor ke Polres. Selanjutnya, pelaku dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan tersebut, Selasa (5/12) dan langsung diamankan.

"Pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 subsider 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata AKP Rustian Effendi.

0 komentar:

Posting Komentar