Senin, 01 Januari 2018

DIDUGA MENGALAMI KEJIWAAN, POLISI TEMBAK KEPALA SENDIRI DIRUMAH MERTUA

DIDUGA MENGALAMI KEJIWAAN, POLISI TEMBAK KEPALA SENDIRI DIRUMAH MERTUA




Anggota polisi tembak kepala sendiri sampai tewas di rumah mertua.

Anggota Polres Aru bernama Brigpol diduga mengakhiri hidupnya sekitar pukul 15.00 WIT dan kejadian itu berlangsung di rumah mertuanya Ipda Pol Jacob Leunupun.

Kapolres setempat, AKB Adolf Bormasa mengatakan masih menyelidiki dan mendalami penyebab kematian Brigpol Marchel Tanipa yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menembaki kepalanya sendiri.

Sebelum insiden itu terjadi, Brigpol Marchel menghampiri isteri dan mertuanya dan langsung mengarahkan senjata api ke bagian kepala, sementara mertua korban sempat berteriak melarangnya.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhara mengatakan, setiap anggota Polri baik perwira maupun bintara selalu wajib mengikuti tes psikologi sebelum diizinkan memegang senjata.

"Baik pamen maupun anggota biasa yang hendak memegang senjata harus diuji secara psokologi dan kalau tidak lulus maka tidak diperkenankan," kata Kapolda di Ambon, Minggu (31/12).

Menurut Kapolda, kasus seperti ini membuat seleksi bagi para anggota Polri yang diizinkan memegang senjata api semakin selektif.

"Bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi atau bahan peledak kita juga imbau silahkan menyerahkannya ke polda atau kodam," ujar Kapolda.

Dia menegaskan ancaman hukuman dalam Undang-undang Darurat cukup jelas dan tegas bagi mereka yang membuat, menyimpan, atau membawa senpi dan amunisi atau bahan peledak tanpa izin resmi. Tapi dia berjanji kalau diserahkan secara sukarela maka mereka tidak akan diproses hukum.

Bukti kepemilikan senpi secara ilegal bisa terlihat dari sejumlah terdakwa menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka diproses hukum akibat tertangkap aparat keamanan atau pun dilaporkan oleh keluar dekat ke polisi.

0 komentar:

Posting Komentar