DITUDUH BERZINA, PRIA 62 TAHUN DIIKAT DAN DIANIAYA HINGGA TEWAS OLEH ISTRINYA
Perbuatan main hakim sendiri kembali terjadi di Riau. Kali ini, seorang warga bernama Amrin berusia 62 tahun tewas setelah dianiaya enam orang dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Parahnya, salah satu pelaku adalah istri kedua korban.
Awalnya Amrin dituduh berzina dengan seorang wanita inisial B (29) di bengkel korban di jalan kubang Raya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib.
"Para pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lanjutan. Sedangkan korban meninggal dunia sedang divisum," ujar Wakil Kapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata.
Dijelaskan Edy, adapun peran pelaku yakni, istri korban Sari Purwanti (44) ikut memukul korban, Yogas Desra (19) mencekik dan mengikat, Eg (17) seorang pelajar bertugas memvideokan aksi tersebut, Alvayan Dami (20) mengawasi dan menyenter.
Anak tiri korban bernama Andri Dwi (23) ikut dalam persekusi bersama temannya Welgia (19). Mereka berperan memegangi tangan korban.
"Kemudian, keenam pelaku datang menggerebek korban. Para pelaku memegangi korban, sedangkan pelaku wanita bertugas mengikat dan menyekap korban," ujar Edy.
Wanita yang bersama korban juga ikut diikat. Namun tidak dianiaya sampai meninggal dunia. Sedangkan korban di pukuli dan dianiaya para pelaku sampai meninggal dunia.
Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, setelah menerima pengaduan warga, anggota Polsek Tampan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Polisi menemukan korban sudah tak sadarkan diri kemudian membawanya ke RS terdekat. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Edy.
0 komentar:
Posting Komentar