Sabtu, 06 Januari 2018

PEMERAN WANITA DAN PEREKAM VIDEO MESUM PEDOFIL TERANCAM PIDANA

PEMERAN WANITA DAN PEREKAM VIDEO MESUM PEDOFIL TERANCAM PIDANA




Polisi menyebut pemeran wanita dan perekam video porno dengan dua bocah termasuk aksi pedofil. Keduanya pelaku terancam melanggar pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Loh bercinta dengan anak di bawah umur itu sudah pedofil hanya kan korban biasanya perempuan ini kan laki-laki," kata Ditreskrimum, Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.

Polisi belum bisa memastikan kedua pelaku terkait jaringan pedofil. Hingga kini maksud pembuatan video tak senonoh hingga menyebar di media sosial tersebut masih didalami kepolisian.

"Belum bisa kita sebut di situ kalau indikasi pedofil karena bercinta dengan anak di bawah umur. Tujuannya untuk apa masih harus diselidiki setelah pelaku ditangkap baru diketahui modus operandinya," tukasnya.

Polisi bahkan menyebar sejumlah sketsa wanita pemeran dalam video itu untuk memudahkan membekuknya. Video itu pun telah diminta polisi untuk diblokir.

1 komentar: