BEJAT KAKEK PARUH BAYA MENCABULI BOCAH DENGAN IMINGAN UANG JAJAN
Kateni Sugianto (60), seorang kakek di Desa Beringin Agung, Samboja, Kutai Kartanegara, dibekuk polisi. Dia diduga mencabuli anak perempuan usia 8 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, tak lain anak tetangganya. Diduga, ada 2 anak lainnya yang jadi korban Kateni.
Kateni ditangkap Senin (1/1) kemarin, usai dilaporkan orang tua korban, di hari yang sama. Peristiwa itu terjadi Rabu (27/12) malam lalu, di kamar kecil belakang rumah pelaku.
"Orang tua korban curiga melihat wajah murung anaknya. Setelah ditanya sang ibu, akhirnya mengaku usai dicabuli pelaku (Kateni) ini," kata Kapolsek Samboja AKP Anton Saman.
Dalam laporannya ke polisi, melalui ibunya, korban mengaku dicabuli pelaku usai buang air kecil di belakang rumah pelaku.
"Jadi, pelaku ini dianggap yang dituakan. Sering dipanggil Mbah oleh sekitarnya, termasuk korban sendiri. Kesehariannya terlihat akrab, karena orangtuanya percaya," ujar Anton.
Belakangan, ditengarai Kateni punya itikad buruk. Dia mengeluarkan sejumlah uang, untuk memutuskan niatnya mencabuli korban. "Modusnya, pelaku mengeluarkan uang Rp 5 ribu - Rp 10 ribu kepada korban. Dia memang sudah ada niat(mencabuli) korban. Jadi perbuatannya dilakukan di kamar kecil belakang rumah pelaku," tambah Anton.
Diduga, ada 2 anak perempuan lainnya, juga jadi korban pencabulan Kateni. "Untuk sementara, kita proses korban yang pertama ini karena ada saksinya. Untuk 2 korban lainnya, masih kita kumpulkan keterangan dan barang bukti," terangnya.
Memperkuat laporan, polisi sudah melakukan visum terhadap korban. Sementara Kateni, ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di penjara Polsek Samboja.
Penyidik menjerat Kateni dengan pasal 76 huruf d junto 76 huruf e pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. "Sampai hari ini, sore ini, tersangka terus kita periksa. Karena kasusnya masih kita kembangkan," demikian Anton.
0 komentar:
Posting Komentar