SIDANG LANJUTAN GATOT MENYATAKAN TERBUKTI BERSALAH MENGHAMILI ANAK DIBAWAH UMUR
Sidang lanjutan kasus dugaan asusila oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1). Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli. Menurut Hadiman, berdasarkan test DNA yang telah dilakukan, secara valid menyatakan bahwa Aa Gatot bertanggungjawab atas anak dari hubungannya dengan salah seorang murid padepokan CT.
"Sidang hari ini pemeriksaan saksi, ahli dari Mabes Polri ahli DNA. Tadi sudah memberikan keterangan bahwa anak CT itu menurut ahli memang benar identik 99 persen sama. Hasil pemeriksaan lab DNA sampel dari ibunya, Gatot, dan anaknya memang benar. Itu anak Aa Gatot Brajamusti," ungkap Hadiman, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Hadiman menuturkan, saat ini anak hasil hubungan Aa Gatot dan CT telah berusia empat tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Ketika ditanya mengenai hasil dari test DNA tersebut, menurut Hadiman, Aa Gatot hanya menimpali dengan santai. "Dia bilang, 'Kalau hasilnya seperti itu, ya sudah," tutur Hadiman.
Sementara itu, pihak Aa Gatot juga menghadirkan seorang saksi yang mengetahui seluruh kegiatan padepokan. Namun menurut Hadiman, keterangan saksi tersebut dianggap lemah karena terkesan menutup-tutupi kejadian yang sebenarnya. "Padahal saksi sebelumnya, menghadirkan dua orang yang tahu kegiatan di padepokan di ruman Gatot," tegasnya.
Menurut Hadiman, atas tindakan asusila, Gatot Brajamusti akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara. Meski begitu, pihak dari Aa Gatot sempat menyanggah bahwa keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan sah di mata agama.
"Kalau memang ada (pernikahan) silahkan dihadirkan bukti dan saksi. Tapi tidak pernah menunjukan selama sidang. Kami tunggu kok saksi dan buktinya," tandas Hadiman.
0 komentar:
Posting Komentar