SETYA NOVANTO SUDAH DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA KASUS KORUPSI E-KTP
Ketua DPR sekaligus Ketua umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus berupaya melepaskan diri dari skandal kasus korupsi e-KTP. Menyandang status tersangka dalam kasus yang merugikan hingga Rp 5,9 tiriliun, dia mengajukan praperadilan pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya.
Walaupun sempat mengalami penundaan, akhirnya sidang pertama praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) digelar pada Rabu (20/9). Rencananya sidang ini akan dilanjutkan pada hari Jumat (22/9), dengan agenda penunjukan bukti surat atau bukti tertulis dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto percaya diri bahwa kliennya tidak bersalah. Bahkan mereka telah siap mengeluarkan jurus-jurus andalan yang membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum. Karena penetapan tersangka tersebut tidak melalui proses penyidikan.
Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto mengatakan, KPK telah salah dan keliru dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu. Dan baru setelah itu, dia menambahkan, lembaga antirasuah itu melakukan penyidikan.
"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tersebut menyalahi hukum acara pidana di Indonesia dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Untuk memperkuat argumentasinya di hadapan Hakim Cepi Iskandar, Agus mengaku menghadirkan para pakar di pengadilan. Rencananya akan tiga orang saksi dari kalangan akademisi ini berasal dari pakar fakultas hukum di universitas negeri di Indonesia.
Selain itu, kuasa hukum politisi Golkar ini juga memiliki beberapa bukti tambahan. Di mana beberapa penyidik KPK masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah. Kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Amrul Khair Rusin mengatakan, saat ini banyak penyidik KPK yang belum mendapatkan surat pemberhentian dari instansi Polri.
Amrul menegaskan, status ganda anggota KPK ini menjadi salah satu benteng tim kuasa hukum Novanto untuk menggugurkan status tersangka dari kliennya.
"Tidak sesuai dengan pengangkatan penyidik KPK yang hanya mengekui penyidik Kejaksaan dan Polri sebagai pegawai KPK. Sehingga penyidik termohon tidak sah menurut hukum," tegasnya.
Usai menjalani sidang kemarin, rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat (22/9) mendatang. Pada sidang tersebut akan diagendakan penunjukan bukti surat atau bukti tertulis dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jumat bukti dari pemohon karena ada jeda hari Kamis. Kemudian hari Senin itu bukti dari termohon," kata Hakim Cepi Iskandar, di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Setelah sidang di hari Jumat, Cepi juga mengungkapkan sidang juga akan kembali gelar di hari Senin dan Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun saksi dari pihak mana yang akan diminta keterangannya itu masih harus dipastikan kembali saat sidang hari Jumat mendatang.
"Sekarang kita tulis dulu (jabwalnya). Nanti hari Jumat harus sudah fiks semua," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto ditudukan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan ketugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar