HABIEB RIZIEQ LELAH DENGAN KASUSNYA DAN MEMOHON UNTUK MENGHENTIKAN KASUSNYA
LIPOQQ - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian kasus chat pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Shibab dengan Firza Husein. Surat yang dikirim kuasa hukum Rizieq diterima pada Selasa (22/8).
"Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu (23/8).
Dalam surat itu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menilai kasusnya berbau politis. "Isi permohonan intinya untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis. Itu isinya," ujar Argo.
Menurut Argo, pihaknya tak serta merta menerima pengajuan surat itu. "Ini bukan matematika kita tindak bisa kalkulasi presentase. Kita tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan," kata Argo.
Kainginan Rizieq ini juga diutarakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rizieq juga berkirim surat meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirin lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6)
Ian menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.
"Intinya dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi. Namun, hingga kini hasil dari pemeriksaan masih dalam tahap kajian.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Namun sayang, mantan Kapolda Metro Jaya ini tak menjelaskan kapan penyidik memeriksa Rizieq dan untuk kasus yang mana. Titi mengatakan, penyidik tak perlu menunggu lama untuk memeriksa Rizieq tiba ke tanah air, sehingga dilakukan pemeriksaan di sana.
"Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah maka dari pada menunggu, anggota kita ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar