Kisah Tragis Jenazah Warga Dilarang Diangkut Ambulans Hingga Terpaksa Ditandu
Mappi, warga Bongoro, Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel meninggal dunia di Puskesmas Kajang, Kamis (24/8) dini hari. Mirisnya jenazah terpaksa ditandu menggunakan sarung ke rumah duka sejauh 5 kilometer, lantaran tak diizinkan dibawa menggunakan ambulans puskesmas.
Meski puskesmas memiliki dua ambulans, namun Kepala Puskesmas Kajang Sitti Hayati berdalih kedua mobil tersebut untuk melayani orang sakit dan operasional, bukan diperuntukan sebagai mobil jenazah.
Sitti menuturkan penggunaan dua ambulans itu sesuai surat edaran dari Bupati Bulukumba, bahwa ambulans difungsikan untuk mengangkut orang sakit bukan untuk jenazah.
Pihak puskesmas mengklaim sudah mengupayakan membantu mencari solusi, namun hal itu mentok di pembiayaan oleh keluarga Mappi.
"Kami sudah upayakan membantu dengan mengontak rumah sakit di Bulukumba ambilkan ambulans. Tapi karena pihak keluarga tidak mampu membayar Rp 1 juta, sehingga mereka memiliki untuk memandu jenazah. Kami lalu usahakan lagi meminjamkan tandu dari masjid tapi keluarga almarhum menolak juga dengan alasan tandudari masjid itu berat," kata Sitti, Senin (28/8).
Sebenarnya tidak ada masalah bagi keluarga almarhum. Kata Sitti Hayati, orang luar saja yang meributkan. Selain itu, bukan hanya jenazah Mappi yang di tandu dengan gunakan sarung, sudah banyak kasus serupa.
"Soal ambulans tidak bisa digunakan untuk jenazah ini sesuai edaran bupati sejak masa bupati dan kepala dinas kesehatan sebelumnya. Itu yang kami patuhi," tanda Sitti.
Soal rencana Bupati Bulukumba untuk mencopot dia dari jabatan sebagai kepala puskesmas, Sitti tidak mempermasalahkan. Sebagai bawahan, dia ikuti saja keputusan pimpinan.
Salah seorang kerabat almarhum, Rauf Mila dalam keterangannya membenarkan bahwa pihak puskesmas tidak mengizinkan ambulans digunakan untuk membawa jenazah Mappi.
Terpisah, Kadis Kesehatan Bulukumba Abd Gaffar mengkritik sikap Sitti. Menurutnya Sitti terlalu kaku terhadap aturan pemanfaatan mobil ambulans.
"Memang ada edaran bupati soal pemanfaatan ambulans buat orang sakit, tapi Kepala Puskesmas ini kaku memaknai aturan dalam edaran tersebut. Tentu jika dalam kondisi darurat seperti kasus almarhum Mappi itu bisa ditolerir," kata Gaffar.
Gaffar menuturkan, saat ini bupati sudah mengeluarkan instruksi pencopotan Kepala Puskesmas.
"Intruksi bupati sudah dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian, belum tiba ke kami di Dinas Kesehatan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar