Kamis, 17 Agustus 2017

Rokok Ilegal Sebanyak 5,5 juta Batang Senilai Rp 3,6 M disita di Maros

Rokok Ilegal Sebanyak 5,5 juta Batang Senilai Rp 3,6 M disita di Maros




AGEN POKER Sebanyak 5,5juta batang rokok ilegal dalam satu kontainer disita jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulses, Rabu, (16/8) sekira pukul 10.00 wita.

DEWA JUDI Rokok jutaan batang tanpa pita cukai senilai Rp 3,6 miliar itu disita setelah petugas mengejarnya usai mendapat laporan masyarakat sehari sebelumnya. Truk kontainer ini dicegat di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, 30 kilometer dari makassar.

POKER ONLINE Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus Amijaya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyitaan rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara 320 batang rokok dari mobil yang dikemudikan lelaki berinisial MA.

DOMINO ONLINE"Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pendalaman di beberapa titik kumpul mobil truk kontainer. Dari situ didapati informasi kalau ada satu truk kontainer mengangkut rokok ilegal menuju arah Kabupaten Maros. Kita pun mengejarnya. Di Kecamatan Bonto Sunggu itu terlihat ada truk kontainer berhenti di depan warung, sopirnya seperti menunggu seseorang," kata Agus Amijaya saat merilis tangkapannya di kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi di Jalan Satando, Kamis (16/8).

JUDI POKER Setengah jam kemudian, lanjut Agusm seorang sopir truk menghampiri truk kontainer tersebut. Keduanya terlibat pembicaraan kemudian barang dari atas truk kontainer itu dipindahkan ke truk yang baru datang tadi.

"Petugas menghampiri kedua sopir berinisial SF dan SR itu. Saat ditanya jenis barang yang dimuar, keduanya tidak tahu. Tapi menyeruak aroma tembakau. Setelah petugas periksa beberapa karung, diketahuilah kalau yang dimuat itu rokok merek SIP yang tidak dilekati pita cukai, ada juga merek Surya Indah yang dilekati cukai palsu," ujar Agus.

Rokok-rokok ilegal itu kemudian disita, berikut sopir-sopir truk itu dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus lebih lanjut. Kasus rokok ilegal ini melanggar pasar 54 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Yang bisa kita lakukan adalah menyita barang ilegal tersebut, memeriksa sopirnya. Belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sopir-sopir ini tidak tahu kepada siapa muatannya dituju. Rencananya, rokok ilegal ini akan dibawa ke Kabupaten Soppeng. Mereka dipandu seseorang melalui ponsel. Saat nomor ponsel itu coba di tracking, nomor tersebut sudah tidak aktif," kata Agus.

0 komentar:

Posting Komentar