Jumat, 18 Agustus 2017

Geger Pengurus Ponpes Membakar Umbul-umbul Merah Putih Dengan Motif Anti-NKRI

Geger Pengurus Ponpes Membakar Umbul-umbul Merah Putih Dengan Motif Anti-NKRI




LIPOQQUlah M (17) staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kabupaten Bogor membakar umbul-umbul merah putih memicu amarah warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari. Saati diinterogasi polisi, M mengaku nekat membakar lantaran anti-NKRI.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI. Jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia, kemudian yang bersangkutan bakat," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jumat (18/8).

Kejadian ini bermula saat perangkat desa meminta pengurus Ponpes untuk memasang bendera dan umbul-umbul merah putih, dalam memperingati HUT RI ke-72. Namun permintaan tersebut ditolak. Kedua pihak sempat terlibat adu mulut, Rabu (16/8).

Meski mendapat penolakan, warga tetap memasang umbul-umbul di sekitar Ponpes. Namun ketika sudah dipasang, umbul-umbul tersebut dibakar. Mengetahui hal ini, warga marah. Esok harinya, warga menggeruduk Ponpes. Mereka menuntut pertanggung jawaban atas tindakan M membakar umbul-umbul merah-putih.

"Ada dua orang yang dibawa polisi. Warga, aparat, dan pihak pesantren sudah mediasi. Keputusannya, untuk sementara pesantren ditutup," ujar Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 29 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar.

Selama ini diketahui aktivitas penghuni Ponpes selalu tertutup. Terlebih diduga pembangunan Ponpes belum mengantongi izin lingkungan dari perangkat desa. Bahkan sejak tahun 2011, dikabarkan aktivitas di Ponpes mulai dipantau aparat.

Polisi kemudian menetapkan M (25), sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasa 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polisi juga masih mendalami informasi bahwa M diduga terkait dengan pelaku teror. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai hal ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Dicky

0 komentar:

Posting Komentar