Kamis, 31 Agustus 2017

WALI KOTA CILEGON AKAN BERI SANKSI TEGAS 3 ASN DITANGKAP KASUS NARKOBA

WALI KOTA CILEGON AKAN BERI SANKSI TEGAS 3 ASN DITANGKAP KASUS NARKOBA




LIPOQQ Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi akan memberikan sanksi tegas kepada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena diduga menggunakan narkoba.

"Kita belum bisa memberikan sanksi karena belum tahu 3 orang ASN yang ditangkap oleh BNN Provinsi Banten sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai. Terus BKPP kan tahu nanti aspeknya apa dan pelanggarannya apa. Tapi jelas kalau terbukti akan kita berikan sanksi mulai penundaan kenaikan pangkat hingga sanksi terberat, itu tergantung aspek hukumnya," ujar Iman.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, sanksi tegas hingga pemecatan akan dilakukan, jika ketiga ASN itu terbukti konsumsi narkoba.

"Bila benar-benar terbukti, ketiganya akan kita berikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai ASN," kata Mahmudin.

Menurut Mahmudin, penggunaan narkoba di tempat kerja masuk dalam pelanggaran berat. "ASN itu kan seharusnya menjadi contoh yang baik bukan malah ikut terjerat. Maka dengan itu, saya mendukung jika sanksinya diberhentikan apalagi kasus narkoba adalah pelanggaran berat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provisi (BNNP) Banten, membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di Kantor Kecamatan Pulomeral, Kota Cilegon. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdul Madjid, mengungkapkan. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada BNNP Banten, bahwa kantor pemerintah tersebut diduga dijadikan lokasi pesta narkoba.

"Pada saat-saat hari libur atau hari Jumat sore atau Sabtu, kantor kecamatan Pulomerak biasanya dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjur memang ada (kegiatan pesta narkoba)," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (30/8).

Saat dilakukan penangkapan pada hari Selasa (29/8) di Kantor Kecamatan Pulomerak, petugas mengamankan tiga orang yakni NH kepala Pasar Baru Merak, beserta SF dan HN dua pegawai Kantor Kecamatan Pulomerak.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti yakni pipet bekas pakai, korek api, bungkus rokok dan test pack.

"Saat kita lakukan penindakan, tidak ditemukan barang bukti sabunya. Tapi saat dites urine ketiganya positis. Diduga para tersangka ini habis pesta narkoba," ujar Abdul Majid.

Abdul Majid mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan mengungkap pemasok barang haram yang digunakan oleh para pelaku. Sementara ini, masih ada dua DPO yang msih dilakukan pengejaran yang diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu.

"Identitas kedua DPO sudah kita dapat. Inisial U ini juga pegawai kecamatan, TKK, sedangkan P kita belum tahu, apakah dia pegawai juga atau bukan," jelasnya.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan BNPP Banten dan di ancam pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar