Selasa, 03 Oktober 2017

TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA, TIGA POLISI DI MALUKU TERANCAM DIPECAT

TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA, TIGA POLISI DI MALUKU TERANCAM DIPECAT




LIPOQQ - Tiga oknum anggota polisi diringkus karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba pada Senin 25 September lalu. Tiga anggota tersebut, Bripka DN, Brigpol SS dan Brigpol HL kini tengah diperiksa Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Ketiga anggota polisi itu ditangkap di rumah Brigpol HL di Kelurahan Tabona. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong), pireks kaca yang masih tersisa sabu-sabu plastik bening, timbangan digital, korek api gas, dan empat unit HP.

Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Sam YK mengatakan, pihaknya tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota polisi yang tertangkap tangan dalam kasus narkoba.

"Kasus ini akan terus dikembangkan, karena komitmen Kapolda Malut agar institusi kepolisian harus dibersihkan, terutama anggota yang terlibat dengan narkoba harus dikenai sanksi tegas," katanya.

Untuk tindak lanjut penangkapan tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan akan terus melihat hasil sidang internal.

"Pokoknya mereka bertiga akan mendapat sanksi seberat-beratnya," tegasnya.

Sam menambahkan, untuk putusan pengadilan tak akan berpengaruh terhadap sidang kode etik internal kepolisian.

"Saya sudah bilang berkali-kali untuk dipercepat, tidak boleh tidak. Karena sudah dilakukan pemeriksaan, maka segera dilakukan sidang kode etik untuk memberikan efek jera pada anggota yang lain," katanya.

Sam juga mengancam jika hasil sidang kode etik internal tidak sesuai hasil penyelidikan, maka pihaknya selaku pengawas akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota Propam yang menangani ketiga tersangka itu.

0 komentar:

Posting Komentar