Jumat, 06 Oktober 2017

1.187 WANITA DI KOTA TANGERANG TERANCAM MENYANDAN STATUS JANDA

1.187 WANITA DI KOTA TANGERANG TERANCAM MENYANDAN STATUS JANDA




Sepanjang tahun 2017, tidak kurang dari 1.187 istri di Kota Tangerang, menggugat cerai suaminya. Berbagai persoalan, disinyalir menjadi penyebab retaknya keutuhan rumah tangga warga Kota Tangerang ini.

"Data hasil rekapitulasi kami dari 14 Kecamatan yang ada, 1.187 orang menggugat cerai suaminya hingga bulan September 2017 ini," kata Panitera Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang, Mukhtar, Kamis (5/10).

Tingginya angka perceraian di Kota Tangerang ini dlatarbelakangi berbagai persoalan. Umumnya didominasi persoalan ketidakcocokan atau tidak harmonisnya rumah tangga.

"Kalau awalnya tidak cocok tapi bisa sampai menikah, ini tanda tanya. Makanya kami selalu ajak suami-istri ini untuk rujuk," cetus dia.

Selain persoalan ketidakcocokan itu, persoalan ekonomi disebut-sebut juga melatarbelakangi tingginya angka perceraian di Kota Tangerang.

"Kita mencatat ada 923 kasus perceraian dengan alasan tidak harmonis. Sementara karena alasan ekonomi yang kita tangani sebanyak 310 kasus," ucap dia.

Selain dua faktor tadi, kekerasaan dalam rumah tangga yang dialami salah satu pasangan suami istri ini menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.

"Ada faktor lainnya juga, seperti adanya penganiayaan (KDRT), mendapat hukuman tindak kriminal, memiliki catat biologis, dan masih banyak lagi yang mayoritas pengajuan perceraian lebih banyak dari pihak perempuan," tegasnya.

Sementara, berdasarkan pemetaan wilayah Kecamatan yang dilakukan, Kecamatan Pinang menduduki peringkat pertama tingginya angka perceraian. Dengan jumlah sebanyak 242 janda.

Lalu Kecamatan Cipondoh sebanyak 216 janda, Kecamatan Tangerang 210 janda dan Kecamatan Larangan 200 janda.

Sementara kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Benda dengan 64 janda, Kecamatan Batu Ceper 77, Kecamatan Neglasari 88 dan Kecamatan Jatiuwung 90 orang.

0 komentar:

Posting Komentar