Rabu, 25 Oktober 2017

ANGGOTA DPR MEMASANG RATUSAN MANDAGRI BUAT JOKOWI

TANGGOTA DPR MEMASANG RATUSAN MANDAGRI BUAT JOKOWI




ok! Palu sidang Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memutuskan mengesahkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Pembahasan aturan ini sempat alot di tingkat Komisi II DPR, hingga akhirnya dibahas di Paripurna DPR, Selasa (24/10).

Pengesahan diwarnai aksi protes Gerindra, PKS dan PAN sampai berujung skors dan akhirnya diputus melalui mekanisme voting. Di luar gedung, ratusan massa berdemontrasi menolak disahkannya aturan yang diyakini mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul di era demokrasi seperti sekarang.

Apa boleh buat, meski penolakan keras, suara terbesar yang menang. Hasil voting menyatakan 271 suara setuju Perppu Jadi UU. Suara itu berasal dari Fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura. Hanya 121 suara yang menolak disahkannya perppu itu jadi UU.

Saking kesalnya, anggota Fraksi PAN Andi Yuliani sempat melempar tudingan kepada Jokowi terkait Perppu Ormas ini. Menurut dia, Jokowi melanggar UU, sebagai pihak yang mengusulkan dan merancang aturan itu. Hal itu Andi ungkapkan dalam rapat paripurna putusan Perppu Ormas siang tadi.

"Sebagai rakyat Indonesia yang tidak ingin Presiden yang melanggar undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setiap rakyat Indonesia tentu tidak ingin Presiden  yang melanggar," ucap Andi di depan 445 anggota DPR yang hadir.

Dalam sidang itu, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly sebagai perwakilan pemerintah. Mendengar sang pimpinan dituding langgar konstitusi, Tjahjo pun naik pitam.

Usai disahkan Perppu menjadi UU, Tjahjo langsung membela sang presiden. Dia menegaskan, tidak sedikitpun konstitusi yang dilanggar oleh Jokowi. Dia menjelaskan, kenapa pemerintah akhirnya membentuk Perppu ini.

"Kami juga tidak setuju tadi, ada yang terhormat Bapak Ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Menurutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut karena ia ingin menjaga ideologi Pancasila. Polisi PDIP ini juga mengungkapkan dengan disahkannya Perppu menjadi UU, akan membuat masyarakat lebih memahami empat pilar kebangsaan.

"Justru Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," ungkapnya.

"Pemerintah yakin dengan seyakin yakin akan mendapatkan dukungan yang terhormat Bapak Ibu anggota DPR, MPR yang secara terus menerus melakukan aktivitas kegiatan menggerakkan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan," kata dia.

Tak cuma itu, dalam kesempatan pidato di depan ratusan anggota DPR, Tjahjo juga kembali memuji Jokowi. Dia menegaskan pemerintah tak pernah bermaksud memanfaatkan Pancasila sebagai alat pukul pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik pemerintah Pancasila bukan alat untuk pemukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan," kata Tjahjo.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu karena ada kelompok yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Setelah disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi pada UU yang baru disahkan itu.

"Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, ateisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," ungkapnya.

"Soal ada unsur revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD45, NKRI, Bhineka tunggal ika ginal. Apalagi DPR, MPR empat pilar sudah kemana-mana," ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Tjahjo, mengeluarkan Perppu itu untuk mengawal Pancasila. "Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD 45. Pak Jokowi melangkah ke depan," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar