Minggu, 15 Oktober 2017

DIDAKWA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR, INI KEBERATAN PIHAK GATOT BRAJAMUSTI

DIDAKWA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR, INI KEBERATAN PIHAK GATOT BRAJAMUSTI




Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti, saat ini sedang menjalani hari-harinya di dalam penjara atas beberapa tuduhan yang sekarang sudah memasuki persidangan. Pada hari Kamis (12/10), Aa Gatot menjalani persidangan untuk kasus asusila kepada anak di bawah umur dengan agenda dakwaan. Pengacara Aa Gatot, Novianto Rahmantyo dan Ahhmad Rulyansyah, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang.

Saat persidangan, pihak Aa Gatot sudah menyampaikan keberatan atas dakwaan yang ada. Menurut Novianto, dakwaan belum masuk ke pokok perkara dan keberatan yang mereka ajukan karena memang ada beberapa poin yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

"Pertama soal, sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu di awal kepolisian dengan tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si C tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAPnya. Hari ini kami kasusnya hanya yang C itu aja," jelas Novianto.

"Loh sekarang kita logikanya itu, dimana pelecahan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya. Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tambah Ahmad melanjutkan pernyataan Novianto.

Pelapor sendiri mendakwa Aa Gatot dengan pasal perlindungan anak. Ahmad lalu menjelaskan keganjilan yang dirasakan pihaknya terhadap dakwaan untuk kliennya, terutama di bagian saat pelapor mengaku tak sadar.

"Itu yang saya katakan tadi, kalau kejadian itu berulang-ulang apakah itu bisa kita katakan pelecehan? Apakah itu bisa dikatakan keadaan tidak sadar? Logika kita ke situ ajalah. Tapi pada fase pembuktian lah nanti, kalau untuk saat ini saya rasa belum waktunya. Kalau di dalam isi dakwaan memang pelapor pada saat itu kelahiran tahun 90, itu nanti kami buktikan lah saya nggak berani ngomong sekarang, terlalu dini gitu ini kan masih proses pembacaan dakwaan," kata Ahmad.

Gara-gara kasus ini mulai terkuak,beberapa nama artis pun ikut terseret. Mereka adalah Reza Arlamevia dan Eima Theana yang dulu merupakan murid Aa Gatot saat di padepokan, Ahmad kemudian mengiyakan kemungkinan keduanya akan di panggil sebagai saksi.

"Kebetulan pasti ya. Pasti semua ya termasuk Reza, Elma termasuk ruang lingkup yang ada pada saat itu, pasti akan diambil kesaksiannya. Untuk saksi yang meringankan, pasti kami juga ada. Tapi tidak kami sebutkan sekarang kan, nanti pada saat persidangan," kata Ahmad.

Sidang berikutnya untuk kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 17 Oktober mendatang dengan agenda eksepsi. Tim kuasa hukum Aa Gatot pun sudah menyiapkan bukti-bukti untuk pembelaan kliennya.

"Kalau eksepsi kami tidak membahas pokok perkara, cuma nanti pada saat agenda pembuktian kami ada saksi, nah disitulah kami baru fight untuk pembuktiannya nanti. Bukti-bukti sih sudah ada semua ya, baik keterangan saksi yang meringankan sudah kami persiapkan, tinggal nanti waktunya yang akan menjawab," pungkas Ahmad.

0 komentar:

Posting Komentar