Senin, 23 Oktober 2017

GERMO PSK VIA MEDIA SOSIAL DIRINGKUS POLRESTA BANDA ACEH

GERMO PSK VIA MEDIA SOSIAL DIRINGKUS POLRESTA BANDA ACEH




Satreskrim  Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi daring di Kota Banda Aceh. Satu germo dan 6 pelaku ditangkap disebuah hotel berbintang tiga, Minggu (22/10) dini hari.

Enam pelaku sudah yang diduga Perempuan Seks Komersial (PSK) diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Demikian juga seorang germos biasa dipanggil 'papi' berinisial AI (24) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin mengatakan, tersangka IA bekerja dibantu oleh rekannya berinisial N, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banda Aceh. Semua data tersangka N sudah dikantongi oleh petugas.

"Kita berhasil membongkar praktek prostitusi online, ini berkat kerja keras tim Reskrim Polresta Banda Aceh setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Saladin, Senin (23/10) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata Saladin, pembongkaran prostitusi daring ini dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy. Petugas menyamar menjadi pelanggan hendak memesan PSK kepada germo AI. Setelah semua selesai, baru kemudian petugas menggerebek tempat biasa mangkal mereka.

Germo AI bekerja tidak secara langsung, sebutnya, akan tetapi ada seorang perantara berinisial N yang mencari PSK untuk pelanggan yang memesan. Biasanya, N menggunakan instagram, pesan berantai whatsApp, facebook dan sejumlah media sosial lainnya.

"Germo AI memang tidak menggunakan media sosial, hanya dia sebagai germo saja yang mencari pelangganan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari AI, sebutnya, sudah beroperasi praktek prostitusi daring selama 2 tahun. Sedangkan PSK yang berasal dari berbagai daerah luar Aceh.

"Korban (PSK) itu berasal dari luar Aceh, profesinya tidak ada pekerjaan," jelasnya.

Tersangka AI akan dijerat pasal 296 KUHP Jo 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1,5 tahun. sedangkan rekannya berinisial N yang masih buron bisa dikenakan UU ITE, karena mempergunakan media sosial.

"Kita masih menjerat mereka dengan KUHP," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar