This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 09 November 2017

DITANGKAP AKIBAT MENJUAL PARUH BURUNG DILINDUNGI DI MEDIA SOSIAL

DITANGKAP AKIBAT MENJUAL PARUH BURUNG DILINDUNGI DI MEDIA SOSIAL




Umar (25) harus berurusan dengan aparat Polres Berau, Kalimantan Timur. Dia tepergok memiliki kepala dan paruh burung Enggang atau Rangkong yang langka dan dilindungi negara, yang dijualnya via media sosial, Umar, kini masih diamankan di Polres Berau.

Umar, yang tinggal di Jalan Bukit Berbunga, Sambaliung, Berau, diamankan Senin (6/11) lalu. Sebelumnya, aparat Polres Berau, melakukan patroli siber dan menemukan unggahan foto paruh burung, yang dijual seharga Rp 3 juta.

"Ternyata, paruh burung itu adalah burung yang dilindungi negara. Burung Enggang, itu dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa di kantornya, Rabu (8/11) sore.

Tim patroli siber Polres Berau, terus menelusuri asal usul postingan, hingga akhirnya menemui pengunggah, Umar, warga Sambaliung. Di Polres Berau, Umar, mengakui bahwa yang dia unggah di laman jual beli di media sosial adal kepala dan paruh burung Enggang.

"Dia (Umar) jual untuk mendapatkan uang. Kemudian, kita lanjut mencari kepala burung dia jual itu di rumahnya,"ujar Damus.

"Di rumahnya, juga ada saksi-saksi warga sekitar, tetangganya mengatakan, awalnya pelaku ini membawa pulang burung mati yang dia temukan dikebun, di daerah Sukan masih di Sambaliung," terang Damus.

Kondisi burung yang diketahui burung Enggang itu, badannya hancur, menyisakan kepala dan paruhnya. Dan pelaku berpikir, paruhnya bisa dibawa pulang untuk jadi hiasan dinding.

"Ternyata dia berpikiran lain, dia jual di media sosial. Jadi, dalam interogasi lanjutan, dia ini bukan berulang kali jual melainkan tidak sengaja menemukan burung itu awalnya sudah dalam keadaan mati," sebut Damus.

"Pelaku juga tidak tahu, kalau burung itu, masuk salah satu satwa yang dilindungi. Kita imbau, kita ingatkan, bahwa perbuatan itu jangan diulangi. Ini yang pertama dan terakhir," tegas Damus.

Meski belum menetapkan Umar sebagai tersangka, saat ini, Umar masih diamankan di Mapolres Berau. "Belum tersangka. juga kan dari keterangan saksi, paruh burung itu awalnya bangkai burung yang mati," jelas Damus.

PERTIKAIAN DI LAPAS BERUJUNG MAUT

Suasana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendadak ricuh, Selasa (7/11) pagi. Kericuhan itu terjadi di Block C Nomor 20 yang merupakan kamar narapidana tamping atau tahanan pendamping.

Keributan berawal dari perbincangan salah seorang napi bernama Ridwan alias Vampir dengan salah seorang petugas lapas. Dari perbincangan tersebut, Ridwan mengetahui jika pada Selasa (7/11) pagi terjadi keributan antara kelompok narapidana kasus terorisme dan napi anak buah Jhon Key.

Informasi tersebut menyulut kemarahan kelompok narapidana anak buah Jhon Key sehingga mereka menyerang Block C Nomor 20. Kelompok napi yang ikut menyerang terdiri atas Semi Ambon, Bangao, Heri alias Sibuta, Andi, Slamet, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, David dan Ridwan alias Vampir.

Penyerangan tersebut membuat tiga napi yang menghuni Blok C Nomor 20, Sutrisno (25) mengalami luka tusuk pada paha belakang serta memar pada muka dan tangan, Hasan Bisri (36) mengalami luka memar dan luka tusuk di kepala, serta Dadang Arif (30) mengalami luka memar di wajah. Bahkan, salah seorang napi yang juga anak buah Jhon Key, yakni Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.

Kepala Lapas Permisan, Yan Kusmanto mengatakan, pertikaian itu dipicu oleh perseteruan dua kelompok yang berebut gengsi dan pengaruh antar napi di lingkungan lapas. Menurut dia, di dalam narapidana ada budaya berkelompok yang saling berebut pengaruh.

Pertikaian di Lapas Permisan juga dipicu gengsi pengaruh tersebut dan muatan dendam. Di dalam lapas berdaya tampung 224 orang tersebut dihuni 352 narapidana dengan petugas jaga lapas 9 orang dan petugas administrasi 39 orang.

PERTIKAIAN DI LAPAS BERUJUNG MAUT 




"Memang ada budaya semacam itu (kelompok) di lapas. Korban Tumbur satu blog dan berkawan dengan Jhon Key," kata Yan saat menggelar pers release di Mapolres Cilacap, Rabu (8/11).

Yan menjelaskan, bentrokan sempat terjadi usai jam makan para narapidana. Ketika itu, para narapidana dikumpulkan untuk apel dan dikeluarkan dari sel. Tak lama, sejumlah narapidana langsung terlibat pertikaian yang berujung pada tewasnya satu narapidana.

Yan mengatakan, saat ini Lapas Permisan ditutup untuk kunjungan. Ruang-ruang dalam narapidana dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tak ada penyimpanan senjata tajam. Ia juga mengatakan sejumlah napi yang terlibat pertikaian dipindah ke lapas Pasir Putih dan Batu.

"Belum ada batas waktu yang ditentukan kapan lapas permisan dibuka untuk kunjungan," ujar dia.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku pembunuhan Tumbuh yakni napi pidana umum, Jon Tris yang juga dikenal dekat dengan napi teroris melakukan penusukan dan HS yang melakukan pemukulan menggunakan batu bata ke kepala Tumbur. Kelompok Jon Tris ini memang kerap bersitegang dengan kelompok Tumbur yang masuk dalam lingkaran napi kelas kakap, John Kei.

Motif pertikaian yang berakhir dengan pembunuhan ini tak lepas dari dendam. Kelompok napi dalam lingkaran John Kei sempat melakukan pengeroyokan pada Jon Tris sebab diduga melakukan pelemparan ke kamar John Kei. Tak terima alami pengeroyokan, Jon Tris melakukan pembaasan sampai akhirnya menyebabkan terbunuhnya Tumbur Biondy.

"Senjata-senjata itu yang dari besi dimungkinkan didapatkan para pelaku dari lapas yang tengah dibangun. Untuk senjata tajam yang dipakai pelaku pembunuhan sedang kita dalami," ungkapnya.

Selain mengakibatkan satu orang tewas, tiga narapidana dalam pertikaian salah satunya yakni John Kei dilaporkan terluka. Narapidana kelas kakap ini mendapat luka di pelipis dan tangan dan sempat divisum di RSUD Cilacap.

NEKAT MEREMAS PAYUDARA MAHASISWI

NEKAT MEREMAS PAYUDARA MAHASISWI




Entah apa yang difikirkan Dani (18), seorang buruh bangunan di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini nekat meremas dada seorang mahasiswi inisial D (23). Aksi cabulnya pun berbuntut ke kantor polisi lantaran mahasiswi itu menjerit dan mengundang perhatian warga.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, Dani melakukan perbuatan tak terpuji itu saat melihat korban melintas di sebuah gang dekat musala Al Maghfiroh di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (7/11).

"Korban pakai sepeda motor masuk ke gang itu, mau pulang ke rumah. Tapi pelaku yang berada di situ langsung menyetop korban. Karena takut tertabrak, korban lalu berhenti," kata Edy.

Tanpa pikir panjang, Dani langsung meremas dada bagian kanan korban. Spontan, korban berteriak jambret dan didengar oleh warga sekitar. Pelaku pun gelagapan dan warga mendekat lalu mengejar pelaku yang berusaha kabur.

"Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya. Pelaku diserahkan ke kantor polisi terdekat," ucap Edy.

Akibat perbuatannya, Dani kini mendekam di balik sel penjara Polresta Pekanbaru. Sebab, korban membuat laporan pelecehan seksual lantaran perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku.

"Korban sudah memberi keterangannya, sedangkan pelaku kita tahan untuk dilakukan proses hukum lanjuta," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Rabu, 08 November 2017

BEJAT, GURU NGAJI TEGA MENCABULI MURIDNYA SAAT RUMAH DITINGGAL SANG ISTRI

BEJAT, GURU NGAJI TEGA MENCABULI MURIDNYA SAAT RUMAH DITINGGAL SANG ISTRI




Kepolisian meringkus seorang guru mengaji berinisial SR (55). di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diamankan setelah diduga mencabuli seorang santrinya yang masih belia.

"Berawal dari laporan keluarga korban, kita langsung melakukan penangkapan," kata AKBP Muhammad di Mataram, Rabu (8/11).

SR ditangkap kepolisian di rumahnya Dusun Ranjok, Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Dari penangkapannya, turut disita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.

Barang bukti yang sama juga turut diamankan dari korban. Dalam penjelasannya, Muhammad menerangkan bahwa aksi pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial MI terjadi pada Sabtu (4/11) malam, usai korban mengaji bersama lima teman sebayanya di rumah pelaku.

Ketika itu, lima temannya lebih dulu pulang dan meninggalkan korban yang memilih diam sebentar di rumah pelaku untuk menonton acara televisi. Karena mengetahui istrinya sedang keluar rumah, pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk menjalankan niat busuknya.

"setelah dibujuk dengan uang, pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam kamar," ujarnya.

Namun tidak lama kemudian, lanjutnya, dari dalam kamar, pelaku mendengar suara pintu depan terbuka. Karena khawatir perbuatannya diketahui, terutama oleh sang istrinya, pelaku langsung berhenti dan menyuruh korban pulang.

Sepulangnya ke rumah, korban mengeluh sakit di organ vitalnya ketika buang air kecil. Karena curiga dengan perilaku korban, pihak keluarganya langsung melapor ke polisi.

"Jadi setelah menerima laporan, pelaku yang dicurgiai melakukan perbuatan asusila, langsung kita tangkap," ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku yang telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 82 Ayat 1 Junco pasal 76 E undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara," kata Muhammad.

DILECEHKAN SUKU BUGIS, WAPRES JK MARAH DAN MENUNTUT KEMBALI

DILECEHKAN SUKU BUGIS, WAPRES JK MARAH DAN MENUNTUT KEMBALI




Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir harus minta maaf atas pidato penghinaannya kepada suku Bugis, Mahathir menyebut orang Bugis sebagai 'bajak laut'.

Dalam pidato itu, 14 Oktober lalu, Mahathir menyerang Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak. Dia menyebut rival politiknya adalah perompak karena berasal dari suku Bugis.

"Pak Mahatir harus minta maaf karena orang Bugis bukan hanya di Sulawesi Selatan, Indonesia. Malaysia kira-kira ada 2 juta orang Bugis di sana," tegas JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11).

JK menuturkan, Mahathir seharusnya tidak mengaitkan kesukuan dengan politik.Dia menegaskan sungguh tidak elok menuduh orang suku Bugis identik dengan kriminal.

"Kalau mau gentlemen, harus meralat itu. Jangan dihubungkan, kita bisa mengatakan juga, seorang yang berbuat kemudian dihubungkan dengan sukunya, tentunya tidak seperti," ucap pria berdarah bugis ini.

JK mengaku terkejut saat mendengar pidato Mahathir. Bahkan marah dan merasa sedih. "Sebagai orang bugis saya juga, terkejut juga. Merasa dihubung-hubungkan orang bugis dengan kriminal," kata dia.

Kekesalan JK juga disampaikan ke Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi. Saat itu keduanya bertemu dalam diskusi informal pada KTT Deleloping-8 (D-8) yang digelar di Istanbul, Turki.

"Sebagai wakil presiden Indonesia keturunan Bugis, dia sangat tersinggung oleh kata-kata tersebut. Kata-kata itu adalah penghinaan terhadap orang Bugis, baik yang berasal dari Malaysia atau Indonesia," kata Zahid kepada wartawan.

Zahir yang menghadiri KTT tersebut untuk memimpin delegasi Malaysia juga berpendapat bahwa istilah 'bajak laut' yang digunakan oleh Mahathir memang tidak pantas, sebab sejarah telah membuktikan bahwa pejuang Melayu yang menjaga kedamaian di nusantara juga keturunan Bugis.

"Sebenarnya masyarakat diberi label 'bajak laut' dengan  sengaja oleh para penjajah untuk mempersempit kemungkinan mereka berkontribusi dalam membantu para pejuang melayu memerangi kolonialisme," paparnya.

"Jadi siapa pun yang menyebut Bugis sebagai bajak laut, mereka melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan penjajah dulu. Pandangan yang salah itu tidak jauh berbeda dengan penjajah," lanjutnya.

Zahid pun menambahkan pihak berwenang telah menerima banyak laporan dari individu atau asosiasi yang mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan atas masalah tersebut.

"Polisi akan memeriksa semua laporan yang dibuat oleh mereka," cetusnya.

Selain mengajukan laporan, sejumlah pihak yang mewakili komunitas Bugis di Malaysia juga sebelumnya telah meminta Mahathir secara terbuka meminta maaf karena telah meminta Mahathir secara terbuka meminta maaf karena telah membuat pernyataan tersebut.

Sementara itu, Mahathir mengungkapkan pernyataan itu dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh pemimpin oposisi di Petaling Jaya pada 14 Oktober lalu. Dia diduga merujuk panggilan itu kepada Perdana Menteri Najib Razak yang disebutnya keturunan bajak laut Bugis.

TERLIBAT PERTIKAIAN DIDALAM LAPAS, JOHN KEI DIRAWAT DAN DIJAGA KETAT

TERLIBAT PERTIKAIAN DIDALAM LAPAS, JOHN KEI DIRAWAT DAN DIJAGA KETAT




Beberapa narapidana di Lapas Permisan Nusakambangan terlibat perkelahian, Selasa (7/11). Keributan antar napi tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga napi luka-luka.

Menindaklanjuti pertikaian tersebut, 100 personel dari jajaran Polres Cilacap bersama dengan BKO Brimob diturunkan melakukan pengamanan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, saat ini situasi di dalam lapas Permisan sudah kondusif. Pihaknya tengah melakukan olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut pada 25 saksi baik dari narapidana ataupun dari pihak lapas.

"Jajaran satreskrim sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada dan yang melihat langsung kejadian pertikaian tersebut," kata Djoko, Selasa kemarin.

Dari keterangan yang didapat, Djoko menjelaskan pertikaian bermula dari salah satu napi yang memiliki permasalahan. Pemasalahan ini memantik napi yang tengah berbaur di lapangan lapas menjadi ikut-ikutan. Pertikaian antarnarapidana tak terhindarkan, lantas mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka-luka.

"Salah satu korban yang sedang dirawat yaitu John Kei," kata Djoko.

John Kei sendiri merupakan narapidana kelas kakap, tersangka perkara pembunuhan Tan Harry Tantono, Direktur Sanex Steel.

Sedang satu korban meninggal dunia yakni napi kasus pidana umum, Tumbur Biondy Alvian Partai Siburian. Ia mengalami luka benturan di kepala dan luka bagian punggung sebelah kanan. Barang bukti yang di temukan di lokasi pertokoan batu serta kayu.

Untuk mengantisipasi tak adanya pertikaian lanjuta, narapidana di Permisahan dipindahkan ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu.

Selasa, 07 November 2017

PRIA NEKAT MEMPERKOSA SISWI SMP DI KUBURAN

PRIA NEKAT MEMPERKOSA SISWI SMP DI KUBURAN




Polisi menciduk pelaku pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 14 tahun, Minggu (5/11) sekitar pukul 23.00 wib. Pelaku inisial Sy (21), tega memperkosa korban di komplek Kuburan Cina, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dikatakan Sigit, plaku tidak melawan saat ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pejudian, Rohil.

"Pelaku sudah kita tahan untuk diproses hukum, kita periksa secara intensif guna mendalami kasus pemerkosaan ini," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (4/11) malam. Pelaku dan korban sudah saling kenal, malam itu pelaku mengajak korban untuk menemaninya ke kuburan cina tersebut.

"Pelaku beralasan mengajak korban untuk menemui kekasih pelaku yang sudah menunggu di kuburan itu," kata Sigit.

Namun setelah sampai di kuburan, pelaku malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun langsung memberontak dan berusaha melawan. Karena kalah tenaga, akhirnya pelaku nekat melakukan pemerkosaan itu.

"Korban berteriak, tapi pelaku menutup mulut dan mencekik leher korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya," terang Sigit.

Setelah puas, pelaku meninggalkan korban sendirian di kuburan cina itu. Dengan kondisi tersebut, korban menangis sambil mencari pertolongan. Akhirnya, korban sampai di rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Pastinya, keluarga korban langsung kaget dan emosi mendapat laporan korban. Orangtua korban pn langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan pada keesokan harinya, Minggu pagi.

"Setelah mendapat laporan, anggota reskrim langsung mencari pelaku dan berhasil membekuknya tanpa melawan," pungkas Sigit.

DISERANG ORANG TAK DI KENAL SEORANG PEMUDA TEWAS USAI DIHANTAM DI BAGIAN DADA

DISERANG ORANG TAK DI KENAL SEORANG PEMUDA TEWAS USAI DIHANTAM DI BAGIAN DADA




Seorang pemuda bernama Arif Nurohman (20) warga Mredo Sobayan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, tewas dipukul orang tak dikenal saat melintas di kantor Desa Timbulharjo, Minggu (5/11) dini hari. Pelaku memukulkan batako tepat di dada hingga membuat Arif tewas.

Kanit Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX dari arah perempatan Sudimoro, Jalan Imogiri Barat ke arah Barat atau Tembi berboncengan dengan seorang rekannya yang bernama Muhammad Hisbulloh. Korban saat itu tengah berkendara motor secara beriringan dengan rekannya.

Setibanya di depan Kantor Desa Timbulharjo, korban mendadak didahului oleh pengendara motor lain yang berboncengan. Pengendara yang tidak diketeahui identitasnya itu mendekati korban dan salah satunya langsung memukul korban menggunakan pecahan batako. Hantaman itu mengenai dada Arif yang saat itu posisinya tengah mengendarai sepeda moto.

Korban yang merasakan kesakitan akibat pukulan pecahan batako itu kemudian meminggirkan sepeda motornya. Saat meminggirkan sepeda motornya, dua orang tak dikenal menyerang korban pun turut berhenti. Kedua orang tak dikenal itu kembali menyerang korban.

Kembali mendapatkan serangan, rekan korban pun kemudian mengambil alih kemudi. Keduanya lalu melarikan diri dan masuk ke pemukimam warga. Ketakutan karena terus dikejar oleh orang tak dikenal itu, korban dan rekannya pun bertindak minta tolong ke warga sekitar.

"Korban kemudian ditolong oleh warga yang mendengar teriakan. Korban saat itu menderita luka memar di bagian dada. Korban pun kemudian dilarikan ke Puskesmas Sewon untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan," kata Anggaito, Senin (6/11).

Anggaito menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

"Masih kita sediliki. Termasuk apa sumber masalahnya dan keterkaitannya dengan pelaku," pungkasnya.

Senin, 06 November 2017

SEORANG REMAJA DITEMUKAN MEMBUSUK GANTUNG DIRI USAI MELAKUKAN TABRAK LARI

SEORANG REMAJA DITEMUKAN MEMBUSUK GANTUNG DIRI USAI MELAKUKAN TABRAK LARI




I Kadek Arsana Yasa (19) memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sebuah tegalan milik warga di Banjar Ulian Kintamani Bangli Bali, Senin (6/11). Temuan ini membuat warga setempat geger, lantaran sudah lima hari menghilang dan ditemukan sudah dalam kondisi membusuk tergantung di pohon.

Remaja ini nekat mengakhiri hidupnya diduga lantaran takut terlibat hukum karena kasus tabrak lari. Informasinya, korban terlibat laka lantas di jalan raya Delagalinggah, Rabu (1/11) lalu, yang menyebabkan korbannya luka parah.

Sejak kejadian itu, remaja ini langsung menghilang dari rumah. Hilangnya korban dari rumah membuat keluarga korban bingung dan sempat melakukan pencarian. Saksi I Ketut Suwira yang ikut melakukan pencarian menemukan korban sudah membusuk dengan posisi gantung diri di pohon dadem.

Kanit Reskrim Polsek Kintamni AKP Dewa Gde Oka saat dikonfirmasi, korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis diduga kuat korban meninggal dunia murni karena bunuh diri.

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban. Korban munri gantung diri," tutur Dewa Oka, Senin (6/11).

Kata dia, dari keterangan saksi-saksi diketahui kalau korban sempat terlibat laka lantas dan dalam kecelakaan itu korban melarikan diri begitu melihat lawannya luka-luka.

"Motifnya diduga alami depresi karena memiliki masalah laka lantas  dengan korbannya mengalami luka berat," tutup Dewa Oka.

JOKOWI TERBITKAN INPRES BARU TENTANG LARANG PEMBANTUNYA MENGUMBAR PENDAPAT KE PUBLIK

JOKOWI TERBITKAN INPRES BARU TENTANG LARANG PEMBANTUNYA MENGUMBAR PENDAPAT KE PUBLIK




Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Inpres ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Inpres ini salah satunya meminta agar para pembantu presiden tak mempublikasikan perbedaan pendapat ke publik.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Instruksi Presiden itu ditujukan kepada; Para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam Inpres ini, tertera bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.

"Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud," bunyi diktum keenam Inpres No 7 tahun 2017 ini.

Jokowi juga meminta kebijakan yang akan diputuskan yang merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.

Dalam Inpres juga meminta para pembantu presiden agar setiap penyusunan dan penetapan kebijakan harus melalui analisa dampak kebijakan termasuk analisa risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Tertera pula, Sekretaris Kabinet, menurut Inpres ini, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.

Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, menurut Inpres ini, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, menurut Inpres ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Melalui Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.

Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2017 itu

USAI MELAKUKAN SEMBAHYANG, AYAH MENDAPATI PUTRINYA DICABULI KAKEK DALANG

USAI MELAKUKAN SEMBAHYANG, AYAH MENDAPATI PUTRINYA DICABULI KAKEK DALANG




Rumah kakek Bagia (65) atau dikenal kakek Dalang mendadak ramai setelah sang pemilik rumah diduga menyetubuhi gadis remaja berinisial N yang masih berumur 14 tahun.

Sebelum peristiwa itu terjadi, N bersama ayahnya melakukan persembahyangan bersama warga banjar ke Pura Batukaru di Tabanan, Sabtu (4/11). Usai sembahyangan, dia dan ayahnya yakni Wayan S menyaksikan hiburan tarian.

Sekitar pukul 23.00 Wita, sang ayah bingung mencari anak gadisnya. Semua warga pun ikut membantu mencari hingga larut dini hari. Saat hendak beranjak menuju rumah, ayah korban mendapat informasi kalau putrinya pulang bersama kakek Dalang. Wayan mengira putrinya diantar pulang oleh kakek Dalang.

Setibanya dirumah, anak gadisnya semata wayangnya ternyata belum pulang. Dia beranjak ke rumah kakek Dalang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Namun rumah Dalang gelap gulita. Wayan mengira kakek Dalang belum pulang ke rumah dan masih di Pura. Dia tidak memiliki firasat buruk apapun. Jelang petang dia kembali lagi ke rumah Dalang lantaran putrinya belum juga pulang ke rumah.

Rumah kakek Dalang sepi, Wayan memberanikan diri membuka pintu rumah yang tak terkunci. Saat membuka salah satu kamar, dia kaget mendapati putrinya tengah terlentang di kasur. Hanya mengenakan celana dalam dan bra.

Saat itu juga dia teriak dan menangis. Sedangkan Dalang hanya terdiam sambil mengenakan celana dan baju. Dalam keadaan setengah bugil, putrinya tersimpuh minta ampun.

Karena kegaduhan itu, warga berdatangan dan menyeret keluar Dalang untuk dimintai keterangan di balai Banjar setempat. Wayan yang tidak terima putrinya dicabuli, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pakaian dalam korban disita sebagai barang bukti.

"Kasus ini masih kita dalami dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan korban terlebih dahulu," ujar Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya, Minggu (5/11).

Saat ini polisi sudah melakukan upaya penjemputan Kakek Dalang. "Pelaku sedang dijemput oleh petugas piket untuk segera diperiksa intensif," ucapnya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Minggu, 05 November 2017

CINTA TERLARANG, SEORANG PEMUDA MENGAJAK ADIK IPAR KABUR

CINTA TERLARANG, SEORANG PEMUDA MENGAJAK ADIK IPAR KABUR




Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk dua pelaku penculikkan gadis di bawah umur. Mereka sempat melarikan korban ke Kecamatan Pulo Maya, Kabupaten Kayon Utara, Kalimantan Barat.

Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah DS (24) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan BP alias Bejo, warga Kecamatan Kandeman, Batang.

"Dua tersangka dibekuk oleh Polres Kayong Utara di Perumahan Transmigrasi Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya. Dua tersangka itu kemudian kami bawa ke Polres Batang karena kejadian perkaranya di sini," katanya.

Korban NA (16) warga Desa Klidang Kecamatan Batang, adalah adik ipar tersangka DS.

"Dia mengaku sering bertemu dengan korban di rumah karena merupakan adik kandung dari istri pelaku sendiri. Oleh karenanya, pelaku mengaku memendam rasa cinta pada korban," katanya.

Dalam aksinya membawa lari korban ke Kalimantan Barat, pelaku ditemani Budi Prasojo (30) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.

"Tersangka Date bekerja sebagai seorang sopir truk dan temannya Budi Prasojo adalah kernetnya. Korban oleh pelaku ke Kalimantan Barat sejat 24-28 Oktober 2017," katanya.

Menurut dia, terungkapnya kasus itu setelah korban sempat menghubungi keluarganya di Desa Kildang, Kabupaten Batang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

KRITIKAN MASALAH JANJI ANIES-SANDI TENTANG UMP Rp 7juta

KRITIKAN MASALAH JANJI ANIES-SANDI TENTANG UMP Rp 7juta




Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Namun besaran tersebut masih jauh dari harapan para buruh. Sebab, serikat pekerja menginginkan UMP sebesar Rp 3.917.398.

Kritikan atas besaran UMP DKI yang telah diputuskan Anies-Sandi pun muncul dari para politisi yang duduk di DPRD DKI. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bahkan menyebut Anies-Sandiaga ingkar janji dalam menetapkan UMP karena tidak sesuai dengan janji saat kampanye. Sebab pada saat kampanye Pilgub DKI, Anies-Sandi berjanji ingin menaikkan UMP menjadi Rp 7 juta.

"Saya ada, membaca dulu ada janji-janji kampanye. Kalau enggak salah nanti dicek lagi sekitar Rp 7 juta. Maka janji kampanye ini, masyarakat harus paham juga, jangan ditelan semua.. Karena belum tentu janji kampanye belum tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengkritik pemerintahan Anies-Sandi dalam membuat kebijakan jangan hanya berlandaskan kepada janji-janji kampanye tapi juga harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebab jika tidak bisa saja akan ada demonstrasi.

"Ke depan ini agar gubernur memperbaiki diri. Jangan lagi mengeluarkan statemen-statemen yang nantinya sulit untuk dipertanggungjawabkan karena aturannya tidak seperti itu," katanya.

Terlebih dalam menentukan UMP, kata Bestari, Anies harus melihat kemampuan dari APBD Jakarta dan juga harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.

"Masyarakat saya rasa sarankan untuk berhati-hati ke depan kalau ada janji-janji. Karena janji kampanye bisa janji tinggal janji," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, buruh mengharapkan pemerintahan Anies-Sandi dapat mengakomodir kebutuhan mereka. Sebab besaran UMP yang ditetapkan masih belum memenuhi kebutuhan buruh sepenuhnya.

"Kemarin waktu reses ketemu sama Serikat Buruh, mereka menyampaikan harapan agar UMP 2018 Rp 3,9 juta. Soalnya Pak Anies pernah berjanji UMP DKI akan mencapai Rp 7 juta," katanya.

Dia berharap keputusan besaran UMP dapat kembali ditinjau ulang. Jangan sampai akhirnya harapan buruh untuk mendapatkan upah layak kembali kandas.

"Dalam survei KHL (kebutuhan hidup layak) Dewan Pengupahan pada tanggal 30 Oktober jumlah KHL Rp 3.603.531. Setelah merevisi tiga item KHL yaitu Listrik, sewa kamar dan transportasi," jelasnya.

William mengungkapkan, dari tersebut saja sudah menunjukkan bahwa seharusnya UMP DKI2018 mencapai Rp 3.917.398.

"Angka tersebut dapar mengejar ketertinggalan UMP DKI dengan UMK Kerawang dan Bekasi, dengan catatan kedua Daerah tersebut tetap menggunakan fomulasi PP 78," katanya.