CINTA TERLARANG, SEORANG PEMUDA MENGAJAK ADIK IPAR KABUR
Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk dua pelaku penculikkan gadis di bawah umur. Mereka sempat melarikan korban ke Kecamatan Pulo Maya, Kabupaten Kayon Utara, Kalimantan Barat.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah DS (24) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan BP alias Bejo, warga Kecamatan Kandeman, Batang.
"Dua tersangka dibekuk oleh Polres Kayong Utara di Perumahan Transmigrasi Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya. Dua tersangka itu kemudian kami bawa ke Polres Batang karena kejadian perkaranya di sini," katanya.
Korban NA (16) warga Desa Klidang Kecamatan Batang, adalah adik ipar tersangka DS.
"Dia mengaku sering bertemu dengan korban di rumah karena merupakan adik kandung dari istri pelaku sendiri. Oleh karenanya, pelaku mengaku memendam rasa cinta pada korban," katanya.
Dalam aksinya membawa lari korban ke Kalimantan Barat, pelaku ditemani Budi Prasojo (30) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.
"Tersangka Date bekerja sebagai seorang sopir truk dan temannya Budi Prasojo adalah kernetnya. Korban oleh pelaku ke Kalimantan Barat sejat 24-28 Oktober 2017," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu setelah korban sempat menghubungi keluarganya di Desa Kildang, Kabupaten Batang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar