DIPERIKSA KEJIWAAN IBU BUNUH ANAK DI KEBUN JERUK
Polisi telah menetapkan NW (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan balitanya. NW juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.
"Jadi untuk hari ini tersangka akan dibawa ke RS Polri Kramajati, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Pada kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi atas kejadian itu.
"Kita sudah memeriksa 11 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan berkaitan dengan kasus itu, dan nanti akan kita lakukan perkembangan hari ini untuk kegiatan kasus di Jakarta Barat," jelas Argo.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie menyebutkan pelaku menghabisi buah hatinya karena korban sering mengompol.
"Dari keterangan tersangka korban ini sering ngompol atau aktif. Dua bulan terakhir anak ini menurut korban berbeda dan sering mengompol. Pelaku kesal sehingga melakukan tindakan atau hukuman tapi berakibat fatal," terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11).
0 komentar:
Posting Komentar