DIVONIS 10TAHUN PENJARA USAI MENCABULI BOCAH DIBAWAH UMUR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memberikan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Anjar Susilo, warga Jalan Pasepen Barat, saat dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, terdakwa berusia 39 tahun tersebut melakukan asusila, dengan mencabuli terhadap anak di bawa umur, berusia 8 tahun.
JPU Oki Muji Astuti yang membawa salinan surat tuntutan terdakwa mengungkapkan, terdakwa Anjar Susilo melakukan pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun terjadi pada Jumat (3/1) sekitar pukul 13.00 Wib.
Korban yang saat itu berjalan menyeberangi jalur kereta api untuk kembali ke rumahnya. Tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa, kemudian diajak masuk ke dalam sebuah rumah kosong.
Begitu masuk di dalam, terdakwa langsung menyekap korban di rumah kosong, melakukan pencabulan. Dengan cara, kemaluan korban dimasuki jari terdakwa.
Termasuk kemaluan terdakwa juga digesekan ke kemaluan korban. Sehingga korban menjerit, meronta karena kesakitan akibat dari apa yang dilakukannya.
Dari sini, korban, pulang dan tiba rumah langsung menceritakan ke orangtuanya. Setelah itu, kasusnya dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP), untuk Anjar Susilo langsung ditangkap.
Jeratan Pasal terhadap Anja Susilo, yakni pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. "Dengan ini terdakwa dengan nama Anjar Susilo dituntut 10 tahun penjara," kata Oki Muji Astuti, Rabu (15/11).
0 komentar:
Posting Komentar