Rabu, 01 November 2017

BUKTI KINERJA ANIES TERHADAP PENUTUPAN HOTEL ALEXIS

BUKTI KINERJA ANIES TERHADAP PENUTUPAN HOTEL ALEXIS




Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui memiliki bukti lengkap bahwa selama ini ada banyak praktik terselubung di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ia mengatakan telah mengumpulkan data sejak Januari tahun ini.

Bahkan, data tenaga kerja asing di Alexis sudah dimiliki lengkap sampai daftar namanya. Namun ia enggan mengungkapkan ke publik.

"Termasuk sopir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja ini ada bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap cara masuknya bagaimana cara mengatur hapenya bagaimana semua lengkap cuman masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, Anies menegaskan akan menindak semua praktik prostitusi terselubung sejenis. "Saya akan jalankan itu dengan seksama dengan tegas dan tanpa pandang bulu dan sikap itu akan saya perintahkan kepada seluruh jajaran jadi bagi semua yang memiliki kegiatan dan melanggar ketentuan, hentikan lah kegiatan itu kita akan bertindak tegas," kata dia.

Mantan menteri pendidikan itu menyebut tidak ada rencana melakukan audiensi dengan manajemen Alexis. Ia pun tidak memberikan ruang kemungkinan pemberian izin kepada Alexis.

"Ya kita lihat aja belum ada yang khusus belum ada rencana," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha paristiwa (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

0 komentar:

Posting Komentar