IBU KANDUNG TEGA MEMBUNUH ANAK SENDIRI BERUMUR 5 TAHUN KARENA SERING MENGOMPOL
Tragis, nyawa bocah berinisial GW (5) harus melayang cuma karena sering ngompol, GW diduga dibunuh secara sadis oleh ibu kandungnya, NW (30) di rumah kos yang beralamat di Jalan Asem Raya Nomor 1 RT 06 RW 08 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Motif NW diduga karena kesal anaknya sering ngompol.
"Dari keterangan tersangka bahwa korban ini sering ngompol atau aktif. Dua bulan terakhir anak ini menurut pelaku berbeda dan sering ngompol. Pelaku kesal sehingga melakukan tindakan atau hukuman tapi berakibat fatal," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Roycke menduga tersangka NW telah sering mengikat korban saat sedang menangis. Karena polisi juga menemukan ada bekas luka di beberapa bagian tubuh korban. Menurut Roycke, NW diduga menyemprotkan racun obat nyamuk kepada GW untuk mendiamkan anaknya dari suara tangisan.
"Menurut pemeriksaan sementara pelaku menggunakan ini untuk mendiamkan. Disemprot supaya dia diam. Padahal kita tahu sama-sama ini racun," jelas Roycke saat menggelar rilis di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Selain itu, NW juga disebut menutup kepala anaknya dengan kantong plastik berwarna merah. Tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan tali rafia. "Semua barang bukti ditemukan di TKP dan sinkron dengan keterangan pelaku," sebutnya.
Saat kondisi GW sudah tak bergerak, NW juga sempat membawa anaknya ke RS dengan jasa ojek online dan pemilik kos serta Ketua RT setempat. Namun setelah sampai RS dinyatakan telah meninggal dunia. "Tersangka panik karena anak itu sudah tidak bergerak sehingga dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Roycke mengatakan langkah penyidikan telah diambil. Korban juga telah divisum dan diotopsi. Berdasarkan hasil visum dan otopsi, di tubuh korban ditemukan tanda lebam di tangan kanan dan kiri. Wajah korban juga berwarna biru.
Perilaku NW ini, menurutnya di luar batas kewajaran dalam memberikan hukuman kepada anak. Pihaknya belum mengetahui apakah tindakan seperti ini telah sering dilakukan tersangka. Pihaknya kata Roycke masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi, tersangka disebut normal.
"Sementara keterangan beberapa saksi yaitu AR, BA dan juga dari lingkungan sekitar bahwa pelaku ini normal. Tapi karena kejadian ini di luar dugaan dan tidak biasa, dalam mekanisme SOP penyidikan tetap akan dilakukan tes kejiwaan," paparnya.
Belum bisa dipastikan apakah GW meninggal karena racun dari obat nyamuk atau karena kepala yang ditutup kantong plastik. Penyebab kematian masih didalami tim forensik dan Biddokkes.
Roycke mengatakan belum mengetahui apakah motif penganiayaan juga berkaitan dengan kondisi ekonomi tersangka. Hal itu juga akan didalami penyidik.
NW kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76c sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2013. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar