Rabu, 29 November 2017

FAKTA PENGANALISA TENTANG KECEPATAN KECELAKAAN MOBIL YANG DIALAMI SETNOV

FAKTA PENGANALISA TENTANG KECEPATAN KECELAKAAN MOBIL YANG DIALAMI SETNOV




Sudah hampir satu pekan kecelakaan yang menimpa Ketua DPT Setya Novanto terjadi. Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang di tumpangi Setnov, panggilannya, menabrak tiang listrik ketika melintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 Wib.

Insiden tersebut berbuntut panjang lantaran status Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Sehari sebelum peristiwa itu, rumah Setnov di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka hendak menjemput paksa si tuan rumah karena selalu mangkir pemeriksaan. Sayang, penyidik tidak menemukan Setnov. Ketua Umum Partai Golkar itu hilang bak ditelan bumi. Bahkan, orang terdekatnya seperti istri maupun pengacara mengklaim tidak tahu menahu keberadaan Setnov.

Disamping itu, penyidik Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas langsung melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Setnov. Tak hanya itu, saksi-saksi pun di panggil untuk diperiksa.

Di antaranya, Hilman Mattauch, eks-wartawan Metro TV yang ketika itu menyopiri Fortuner malang tersebut, serta Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota. Sebab, tubrukan ke tiang listrik hingga kap mobil ringsek tidak membuat air bag keluar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengungkap saat tabrakan, Toyota Fortuner yang ditumpangi Setnov melaju dengan kecepatan di bawah 21 km/jam. Setidaknya, hal itu yang dikatakan pihak Toyota kepada penyidik.

"Menurut hasil dari pada ahli Toyota, kecepatan di bawah 21 kilometer itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Itulah sebabnya air bag di kendaraan tidak keluar.

Kemudian, lanjut Halim, menurut pemeriksaan alat Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri, dimana menyebut kecepatan mencapai 50 km/jam sebelum membentur trotoar.

"Berdasarkan TAA pertama 50 km/jam sebelum membentur trotoar, membentur trotoar menjadi 38 km/jam, membentur pohon 21km/jam, membentur tiang listrik," sambungnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali untuk melengkapi berkas.

"Seharusnya Jumat besok tapi kan libur, jadi Selasa atau Rabu pekan depan," tandasnya.

Padahal, sebelumnya polisi mengatakan jika CCTV yang ada di sekitar lokasi tidak menangkap peristiwa tersebut. CCTV itu hanya merekam saat mobil Toyota Fortuner melintas di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"(Saat kejadian) Enggak, saat melintas saja," ujar Halim.

CCTV itu kata Halim diambil dekat lokasi. Namun, tak dapat menjangkau saat mobil itu naik ke trotoar hingga ke tiang listrik.

"Iya hanya CCTV monitor pergerakan kendaraan tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon dan tiang PJU," ujarnya.

Novanto yang duduk di kursi belakang sebelah kiri mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Salah satunya jida yang benjol hingga sebesar bakpao. Setidaknya hal itu yang diucapkan Frederich Yunadi, pengacara Novanto.

"Beliau luka parah. Kepalanya benjut segede bakpao," ujar Fredrich kepada wartawan saat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, beberapa saat setelah kecelakaan.

Ia menambahkan, Setnov pingsan seketika usai terlibat kecelakaan.

Kepada polisi, Setnov mengaku duduk di sebelah kiri bagian tengah. Kemudian akibat benturan kemudian kepalanya membentur kaca, di sebelah kiri pintu.

0 komentar:

Posting Komentar