POLISI INGIN MEMERIKSA SETYA NOVANTO TERKAIT KECELAKAAN PENABRAKAN
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait kecelakaan mobil yang ditumpanginya bersama dua orang lain di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) lalu, Setnov diperiksa sebagai aksi.
"Iya pasti akan kita periksa ya sebagai saksi dan juga korban," ujar Direkur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Halim menambahkan, polisi telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka e-KTP itu.
"Kita belum dapat jawaban dari KPK, kita sudah layangkan ke KPK untuk pemeriksaan SN sebagai saksi korban, kita belum dapat jawabannya dari KPK. Hari ini sudah dikirim, tadi cuma belum ada jawaban," jelasnya.
Halim pun belum dapat memastikan secara utuh kejadiannya. "Kan belum keluar hasilnya, masih menunggu ya," ucapnya.
Diketahui, Hilman Mattauch telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang dikendarainya menabrak tiang listrik hingga di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Meskipun sudah tersangka, mantan kontributor Metro TV itu tidak ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor 2 kali seminggu," kata Kasusbdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (18/11).
Alasan tidak dilakukan penahanan karena Hilman dianggap kooperatif. Keputusan itu juga melalui pertimbangan penyidik.
"Kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.
0 komentar:
Posting Komentar