BERMODAL 2RIBU SEORANG KAKEK PARUH BAYA MENCABULI BOCAH 8TAHUN
Kakek berinisial TMD (60) mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun. Selesai melakukan pencabulan, TMD memberikan uang Rp 2 ribu dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Korban pun selama ini tutup mulut karena takut ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya setelah tidak tahan lagi atas perbuatan kakek itu.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan meringkus TMD di rumahnya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (20/11). Pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaan pencabulan itu dilakukan TMD di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam jika memberitahukan kepada orangtuanya apa yang telah dialami korban," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Jumat (24/11).
Mahliadi menjelaskan, awalnya korban tidak mau menceritakan apa yang telah dialami akibat trauma dan ketakutan. Namun karena tak sanggup menahan akhirnya ia menceritakan pada orang tuanya.
"Terkejut mendengar pengakuan anaknya orang tua korban langsung melaporkan ke kami. Pada Senin 20 November 2017 kemarin, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar