Senin, 20 November 2017

AKAN DIBERLAKUKAN TINDAK TEGAS UNTUK PENGGUNA MAUPUN PENGEDAR PIL ZENITH DI KALSEL

AKAN DIBERLAKUKAN TINDAK TEGAS UNTUK PENGGUNA MAUPUN PENGEDAR PIL ZENITH DI KALSEL




Peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya seperti Zenith atau dikenal dengan sebutan pil 'Jin' di Kalimantan Selatan masih marak dan mengancam generasi muda bangsa. Hal itu tidak membuat pemerintah setempat terus melakukan pemberantasan.

Cukup maraknya penggunaan obat Carnophen atau Zenith serta banyak anak hingga orang dewasa yang mabuk atau 'nge-fly' karena meminum obat tersebut. Bahkan, di setiap gang, wilayah Banjarmasin hingga ke pelosok Kalimantan Selatan, mudah ditemui remaja atau orang dewasa yang mabuk karena obat tersebut.

Dengan keadaan seperti itu, masyarakat harus peduli karena obat yang masuk dalam kategori obat keras berbahaya itu sudah merasuki semua kelompok tanpa membedakan latar belakang. Peredarannya pun tidak hanya di kota, tetapi kini juga sudah merambah hingga ke pedalaman.

Banyaknya peredaran obat Zenith, membuat Kota Banjarmasin, bahkan Kalsel, dinyatakan sebagai kora 'Darurat Pil Zenith' oleh pemerintah setempat.

"Kami akan terus melakukan perang terhadap pemberantasan obat yang sudah dicabut izin edarnya itu hingga sampai ke akarnya," kata Kapolda Kalses Brigjen Pol. Rachmat Mulyana di Banjarmasin.

Di sisi lain, sering terlihat seorang anak muda berjalan seperti mayat hidup atau lebih dikenal dengan sebutan 'zombie', berjalan di wilayah Kota Banjarmasin karena pengaruh obat Zenith tersebut.

Bukan hanya itu, anak muda bahkan orang dewasa yang sudah berumur pun ikut merasakan efek pil Zenith yang saat ini masih merajalela di kota yang dikenal dengan sebutan kota 'seribu sungai' itu.

Rata-rata mereka yang meminum obat yang mengandung zat Benzona itu kebanyakan dari kalangan kelas menengah ke bawah. Namun, tidak jarang dari kalangan menengah ke atas juga menikmatinya. Obat Zenith yang disalahgunakan dengan sekali minum 5 sampai 7 butir itu akan bisa menimbulkan efek mabuk (fly) serta membuat peminumnya menjadi berhalusinasi.

Akibat hal itu, orang nomor satu di Polda Kalimantan Selatan itu langsung memerintahkan polres-polres hingga polsek untuk menangkap, baik pengedar maupun bandar dari obat berbahaya tersebut. Bahkan, akhir-akhir ini Polda Kalsel menggerebek gudang penyimpanan obat tersebut.

"Ada sekitar 7.000.000 butir diamankan dari sebuah gudang yang berada di Jalan Ahmad Yani KM5 Banjarmasin," ucap pria berpangkat bintang satu itu.

Menurut Kapolda Kalses, penggerebekan itu merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberantasan peredaran obat Zenith. Hal ini juga bisa dilihat di setiap sel tahanan paling banyak pelaku yang ditangkap merupakan kasus mengedarkan Zenith. Namun, itu semua akan sia-sia apabila tidak diimbangi dengan pencegahan.

Selain itu, beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) yang dimpin Kompol Susilawati juga telah mengamankan 30 dus yang berisikan ratusan butir obat Zenith dari sebuah ekspedisi kiriman dari Jakarta.

Obat-obat berbahaya itu memang sudah merajalela. Sepantasnya pengedar dan distributor diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera. Pemerintah Provinsi Kalses beserta pemerintah kota dan kabupaten harus ikut berperan aktif serta menggalakkan sosialisasi bahaya pil Zenith ke semua kalangan. Apabila ada pertemuan dengan masyarakat, diselipkan sedikit sosialisasi bahaya narkoba maupun obat berbahaya, seperti Zenith.

"Seringnya sosialisasi akan bahaya Zenith itu, masyarakat akan lebih tahu dan berpikir dua kali untuk menggunakannya karena bisa merusak organ dalam tubuh dan mengganggu sel saraf," tutur Kapolda.

Sementara itu, warga Banjarmasin bernama Hendra mengatakan, dahulu dirinya sering menggunakan obat tersebut. Namun, saat ini sudah berhenti. Alasan dirinya berhenti menggunakan obat tersebut karena sering hilang ingatan dan tidak sadarkan diri apabila melakukan sesuatu hal.

Bukan itu saja, akibat obat tersebut dirinya hampir saja menjadi pelaku pencurian, bahkan sempat akan dihakimi massa. Namun, berkat adanya polisi, dirinya selamat.

"Mulai dari situlah saya berhenti menggunakan obat Zenith dan saya berharap masyarakat, baik yang muda maupun yang tua, berhenti mulai sekarang meminum obat 'jin' itu," katanya.

Pencegahan dan pemberantasan peredaran obat Zenith itu bisa ditekan apabila sanksi hukumnya tegas, seperti sanksi hukum untuk para pelaku narkoba. Sudah saatnya obat Zenith tersebut masuk ke dalam UU Narkotika karena dampaknya sangat luas dan terlihat di depan mata.

Banyak kalangan, baik dari elemen masyarakat, polisi, BNPP, maupun DPRD Provinsi Kalsel, mengharapkan pemerintah pusat dan DPR RI bisa menyetujui kalau obat Zenith tersebut sanksi hukumnya masuk ke dalam UU Narkotika.

"Kalau sudah masuk ke dalam UU Narkotika, baik pemakai, pengedar, maupun bandar bisa terjerat dan sanksi hukumnya pun tinggi hingga mencapai hukuman mati, ucap tokoh masyarakat Wijipurwono di Banjarmasin.

Apabila sanksi obat Zenith itu masuk ke dalam UU Narkotika, kata dia, orang-orang yang berjalan seperti zombie tidak akan ada lagi karena mereka takut bisa dijerat oleh hukum. Mari bersama-sama hilangkan zombie dari provinsi ini agar penerus bangsa tidak terpengaruh oleh obat setan yang sangat berbahaya itu.

0 komentar:

Posting Komentar