KRITIKAN MASALAH JANJI ANIES-SANDI TENTANG UMP Rp 7juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Namun besaran tersebut masih jauh dari harapan para buruh. Sebab, serikat pekerja menginginkan UMP sebesar Rp 3.917.398.
Kritikan atas besaran UMP DKI yang telah diputuskan Anies-Sandi pun muncul dari para politisi yang duduk di DPRD DKI. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bahkan menyebut Anies-Sandiaga ingkar janji dalam menetapkan UMP karena tidak sesuai dengan janji saat kampanye. Sebab pada saat kampanye Pilgub DKI, Anies-Sandi berjanji ingin menaikkan UMP menjadi Rp 7 juta.
"Saya ada, membaca dulu ada janji-janji kampanye. Kalau enggak salah nanti dicek lagi sekitar Rp 7 juta. Maka janji kampanye ini, masyarakat harus paham juga, jangan ditelan semua.. Karena belum tentu janji kampanye belum tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/11).
Dia mengkritik pemerintahan Anies-Sandi dalam membuat kebijakan jangan hanya berlandaskan kepada janji-janji kampanye tapi juga harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebab jika tidak bisa saja akan ada demonstrasi.
"Ke depan ini agar gubernur memperbaiki diri. Jangan lagi mengeluarkan statemen-statemen yang nantinya sulit untuk dipertanggungjawabkan karena aturannya tidak seperti itu," katanya.
Terlebih dalam menentukan UMP, kata Bestari, Anies harus melihat kemampuan dari APBD Jakarta dan juga harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.
"Masyarakat saya rasa sarankan untuk berhati-hati ke depan kalau ada janji-janji. Karena janji kampanye bisa janji tinggal janji," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, buruh mengharapkan pemerintahan Anies-Sandi dapat mengakomodir kebutuhan mereka. Sebab besaran UMP yang ditetapkan masih belum memenuhi kebutuhan buruh sepenuhnya.
"Kemarin waktu reses ketemu sama Serikat Buruh, mereka menyampaikan harapan agar UMP 2018 Rp 3,9 juta. Soalnya Pak Anies pernah berjanji UMP DKI akan mencapai Rp 7 juta," katanya.
Dia berharap keputusan besaran UMP dapat kembali ditinjau ulang. Jangan sampai akhirnya harapan buruh untuk mendapatkan upah layak kembali kandas.
"Dalam survei KHL (kebutuhan hidup layak) Dewan Pengupahan pada tanggal 30 Oktober jumlah KHL Rp 3.603.531. Setelah merevisi tiga item KHL yaitu Listrik, sewa kamar dan transportasi," jelasnya.
William mengungkapkan, dari tersebut saja sudah menunjukkan bahwa seharusnya UMP DKI2018 mencapai Rp 3.917.398.
"Angka tersebut dapar mengejar ketertinggalan UMP DKI dengan UMK Kerawang dan Bekasi, dengan catatan kedua Daerah tersebut tetap menggunakan fomulasi PP 78," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar