Senin, 06 November 2017

USAI MELAKUKAN SEMBAHYANG, AYAH MENDAPATI PUTRINYA DICABULI KAKEK DALANG

USAI MELAKUKAN SEMBAHYANG, AYAH MENDAPATI PUTRINYA DICABULI KAKEK DALANG




Rumah kakek Bagia (65) atau dikenal kakek Dalang mendadak ramai setelah sang pemilik rumah diduga menyetubuhi gadis remaja berinisial N yang masih berumur 14 tahun.

Sebelum peristiwa itu terjadi, N bersama ayahnya melakukan persembahyangan bersama warga banjar ke Pura Batukaru di Tabanan, Sabtu (4/11). Usai sembahyangan, dia dan ayahnya yakni Wayan S menyaksikan hiburan tarian.

Sekitar pukul 23.00 Wita, sang ayah bingung mencari anak gadisnya. Semua warga pun ikut membantu mencari hingga larut dini hari. Saat hendak beranjak menuju rumah, ayah korban mendapat informasi kalau putrinya pulang bersama kakek Dalang. Wayan mengira putrinya diantar pulang oleh kakek Dalang.

Setibanya dirumah, anak gadisnya semata wayangnya ternyata belum pulang. Dia beranjak ke rumah kakek Dalang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Namun rumah Dalang gelap gulita. Wayan mengira kakek Dalang belum pulang ke rumah dan masih di Pura. Dia tidak memiliki firasat buruk apapun. Jelang petang dia kembali lagi ke rumah Dalang lantaran putrinya belum juga pulang ke rumah.

Rumah kakek Dalang sepi, Wayan memberanikan diri membuka pintu rumah yang tak terkunci. Saat membuka salah satu kamar, dia kaget mendapati putrinya tengah terlentang di kasur. Hanya mengenakan celana dalam dan bra.

Saat itu juga dia teriak dan menangis. Sedangkan Dalang hanya terdiam sambil mengenakan celana dan baju. Dalam keadaan setengah bugil, putrinya tersimpuh minta ampun.

Karena kegaduhan itu, warga berdatangan dan menyeret keluar Dalang untuk dimintai keterangan di balai Banjar setempat. Wayan yang tidak terima putrinya dicabuli, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pakaian dalam korban disita sebagai barang bukti.

"Kasus ini masih kita dalami dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan korban terlebih dahulu," ujar Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya, Minggu (5/11).

Saat ini polisi sudah melakukan upaya penjemputan Kakek Dalang. "Pelaku sedang dijemput oleh petugas piket untuk segera diperiksa intensif," ucapnya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar